Pringsewu, indometro.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) tahun 2022. HI yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi selama dua jam, mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.30 WIB, pada Kamis (30/1).
Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan ekspose perkara dan menemukan adanya peran aktif HI dalam kapasitas jabatannya yang diduga menyalahgunakan kewenangannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2025. HI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Kejari Pringsewu juga melakukan penahanan terhadap HI di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan ini dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Dalam keterangannya, Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum ini murni penegakan hukum dan tidak ada unsur tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., dalam releasenya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang diemban oleh HI dalam pemerintahan Kabupaten Pringsewu. Kejaksaan memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(*)
Posting Komentar untuk "Sekda Pringsewu Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ"