Tambang Batu Silika Galian C Ilegal di Sinar Baru Timur Dikeluhkan Warga


Pringsewu, indometro.id – Tambang batu silika galian C ilegal yang beroperasi di Pekon Sinar Baru Timur, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, menuai keluhan dari warga setempat.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Warga mengeluhkan kerusakan jalan akibat armada pengangkut dari tambang tersebut. Kondisi ini membuat akses jalan yang sering digunakan masyarakat, terutama para petani, menjadi sulit dilalui.

"Akibat mobil pengangkut hasil tambang, jalan warga menjadi rusak parah hingga sulit dilewati, terutama oleh petani," ujar LO, salah seorang warga, Selasa (15/1/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh HS, warga lainnya. Ia menyebut bahwa dampak tambang tak hanya merusak jalan, tetapi juga mencemari sawah di sekitar lokasi tambang.
"Batu dan sampah terbawa air hujan masuk ke sawah warga hingga mencemari lahan pertanian," ungkap HS.

Warga setempat menduga tambang tersebut dikelola oleh RI, warga Pringsewu, dan meyakini bahwa tambang tersebut beroperasi tanpa izin atau ilegal. Selain itu, warga juga menuding bahwa alat berat yang digunakan dalam tambang tersebut memakai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemilik tambang yang diduga berinisial RI mengaku jarang berada di lokasi tambang. "Siap, Bang. Kalau mau ke lokasi, cari saja Risman, karena saya jarang ada di lokasi," tulisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. (*)


Posting Komentar untuk "Tambang Batu Silika Galian C Ilegal di Sinar Baru Timur Dikeluhkan Warga"