Asisten 1 Setda Kabupaten merangin M.Sayuti Pimpin Rapat Verifikasi Tapal batas Desa Limbur merangin dan Desa Papit Yang di ada kan di Aula Kantor Kecamatan Pamenang Barat.


MERANGIN-indometro.id Pada hari Rabu tanggal 19-februari-2025 Asisten 1 Setda Kabupaten merangin M.Sayuti Pimpin Rapat Verifikasi terkait pengecekan kebenaran dan ke absahan titik kordinat tapal batas Desa Limbur merangin dan Desa Papit yang telah di sepakati oleh dua Desa tersebut pada tahun 2017 lalu.

Rapat Verivikasi ini di hadiri oleh Camat Pamenang barat Bambang hadi sukma dan Asisten 1 Setda merangin M.sayuti, Kabag pemerintahan Kabupaten merangin P.Siahaan dan Pj.Kepala Desa limbur merangin dan para tomas Desa limbur merangin dan Kepala Desa Papit dan para tomas Desa Papit, turut hadir disini Babinsa dan Babinkamtibmas dan juga Para Tim Teknis dan OPD terkait.

Dalam Rapat Verifikasi terkait pengecekan tapal batas ini Asisten 1 Setda merangin meminta kepada Kepala Desa limbur metangin dan Kepala desa Papit agar dapat menunjuk kan beberapa orang Perwakilan masyarakat nya untuk turun ke lapangan bersama Tim teknis.

Kabag Pemerintahan Kabupaten Merangin P.Siahaan Dalam Rapat Verifikasi ini mengata bahwa untuk hari ini kita fokus turun ke lokasi dan untuk meoaku kan pengecekan titik kordinat tapal batas Desa limbur merangin dan Desa papit.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Dalam hal ini Kabag Pemerintahan Kabupaten merangin P.siahaan mengata kan bahwa batas wilayah tidak menghilang kan hak keperdataan atau kepemilikan.

Selesai pengecekan kordibat tapal batas Desa limbur merangin dan Desa Papit Tim teknis dan OPD terkait pihak kecamatan dan Pihak desa terkait mengada kan pertemuan lanjutan lagi di Aula kantor camat pamenang barat .

Dalam pertemuan ini Kabang Pemerintahan Kabupaten merangin menyampaikan dengan membaca berita acara Hasil pengecekan lapangan (Verifikasi) Batas desa Limbur merangin dengan Desa Papit Kecamatan Panenang barat sebagai berikut: 

a. Lokasi Pengecekan kordinat 1 (P 1) kesepakatan kedua desa X 83444.001  Y 1275492.360 dengan posisi titik kordinat muara sungai dendang.            

b. Lokasi pengecekan kordibat 2 (P 2) kesepakatan dua desa X 83702.884,  Y 1276691.144 dengan posisi titik kordibat perbatasan eks kebun sawit PT.BMSP dengan kebun masyarakat.

c. Lokasi pengecekan kordinat 3 (P 3) kesepakatan dua desa X 82044.186,  Y 1272752.138 dengan pisisi titik kordinat muara sungai keruh/tepi sungai merangin.

d. Titik kordibat yang di ambil di lapangan masih mengguna kan system kordinat TM3 zona 48.1 dan akan di overlay ke ke titik kartomatrik yang di tarik oleh BIG tahun 2017 sesuai dengan kesepakatan dua Desa.

e. Lahan masyarakat yang di bangun oleh PT.BMSP yang di buktikan dengan surat penyerahan lahan kepada PT.BMSP yang mana wilayah tersebut masuk ke desa limbur meeangin, lahan tersebut tetap milik warga dibuktiksn dengan surat tersebut di atas, di karna kan sesuai ketentuan batas wilayah tidak tidak menghilang kan hak keperdataan atau kepemilikan.

f. Bahwa lahan yang di bangun oleh PT.BMSP  yang berbatasan dengan Desa Papit secara administrasi ke wilayahan adalah masuk administrasi wilayah Desa Limbur merangin dengan mengacu titik korfibat yang di ambil di lapangan.

Selanjut nya hasil pengecekan di lapangan akan di lakukan pengolahan oleh BPN Kabupaten Merangin dan selanjut nya akan diadakan Rapat koordinasi yang di rencana kan pada minngu ke dua bulan maret tahun 2025 dengan mengundang kedua Desa, Camat pamenang barat, Binda, Jajaran Polres merangin, Jajaran Kodim 0420 SARKO. (Yzd).











Posting Komentar untuk "Asisten 1 Setda Kabupaten merangin M.Sayuti Pimpin Rapat Verifikasi Tapal batas Desa Limbur merangin dan Desa Papit Yang di ada kan di Aula Kantor Kecamatan Pamenang Barat."