Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Ridho Damanik, pengacara sekaligus Pemerhati Pekerja Migran Indonesia Non prosedural menyayangkan lambannya penangkapan Udin Badau yang diduga sebagai agen terbesar untuk mengantar dan memasukkan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedur yang akan pergi dan pulang dari Negara Malaysia, terang Ridho kepada awak Media pada sabtu (22/2/2025).
Lanjut Ridho lagi, Udin Badau ini diduga banyak terlibat pada kasus-kasus besar PMI Non Prosedur. Pada tahun 2022 yang lalu misalnya, Udin badau diduga kuat terlibat dalam penangkapan 91 Pekerja Migran Ilegal Non Prosedur yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumut, namun Udin Badau tidak di tangkap bahkan semakin mulus mengulangi aktifitasnya.
Kemudian, pada bulan Mei Tahun 2024 yang lalu, personil dari BAIS dan KODIM 0208 Asahan juga berhasil menyelamatkan 4 calon pekerja Migran Ilegal yang diduga disekap oleh Udin Badau. Tapi Udin badau juga tidak berhasil diamankan.
Setelah kami lakukan investigasi kata Ridho, ternyata Ada orang yang mengaku-ngaku dari Badan Intelijen yang membekap dan kerap mendampingi aksinya dalam mengirim dan memasukkan PMI Non Prosedur dari Malaysia ini. Orang tersebut diduga adalah warga Tanjungbalai berinisial KR.
Orang ini yang kami duga punya peran penting sehingga Udin Badau masih mulus menjalankan aksinya. Sebab, menurut informasi yang kami terima, Dalam kurun waktu seminggu yang lalu, Udin Badau baru saja mengirim PMI Non Prosedur berjumlah sekitar +/- 200 orang.
Ada banyak dugaan pelanggaran hukum disini bang terang Ridho lagi, "Salah satunya adalah Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta potensi masuknya agen intelejen Negara Asing melalui jalur laut ditengah transisi Kabinet Presiden Prabowo yang berpotensi mengancam kemanan Negara. Sebab, masuknya orang dari negara Malaysia yang diduga dibawa oleh Udin Badau Ini tanpa proses Ke Imigrasian."
Maka dengan ini, Ridho Damanik yang juga merupakan Kader Partai GERINDRA ini meminta kepada Presiden Prabowo melalui Kapolri Jend.Listyo Sigit prabowo, Kepala BIN, Kapolda Sumut, KABINDA SUMUT, INTELDAM 1/BB, agar serius menangkap Udin Badau yang diduga sebagai Agen terbesar pengirim dan penerima Pekerja Migran Non Prosedur. Serta menangkap Orang yang mengaku-ngaku dari Badan Intelejen yang diduga sebagai "back up" Udin badau dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan demikian, diharapkan penangkapan Udin Badau dan penindakan terhadap pelaku PMI ilegal lainnya dapat segera dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di masa depan. Semoga upaya ini dapat membantu menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama para pekerja migran Indonesia.
(Kabiro)
Posting Komentar untuk "Cegah PMI Ilegal: Minta Pihak Kepolisian Tangkap Udin Badau Yang Diduga Dalangnya"