Diduga Sarat Korupsi, Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Di Laporkan Ke Kejari

Bengkalis, Indometro.id - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (DPD LSM Tamperak) Kabupaten Bengkalis Bersama DPN Ormas Petir Kordinator Wilayah Riau  melaporkan dugaan korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Tangki Septik Skala Individual dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rabu (19/2/2025).

Proyek tahun anggaran 2024 senilai Rp 720 juta itu diduga tidak sesuai spesifikasi, Pekerjaan itu terletak di Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil investasi didapati Pembangunan Tangki Septik Skala Individu sebanyak 60 unit diduga akan sarat korupsi demi kepentingan pribadi pihak pengelola.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dari penghitungan yang kita lakukan dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan itu hanya menghabiskan lebih kurang  Rp 6 juta sedangkan pihak pengelola membuat angka sekitar Rp 12 juta per unit," jelas M.Riduan .

"Selain itu, pelaksanaan dikendalikan langsung oleh seorang oknum perangkat desa. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Serta penerimaan manfaat ditentukan oleh oknum perangkat desa, sehingga bangunan toilet tersebut tidak dimanfaatkan," katanya.
"Disamping itu, pembangunan septik tank diduga tidak mempunyai perencanaan. Sehingga Dinas PUPR selaku penanggungjawab kegiatan tidak melakukan pengawasan yang baik agar kegiatan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan dan juga terjadi penerima manfaat tidak tepat sasaran," ungkapnya.

"Kita menilai proyek tersebut itu juga tidak mengacu kepada ketentuan spesifikasi atau bestek yang seharusnya dilaksanakan, serta konsultan pengawasan dan PPTK kegiatan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana tupoksi yang dituangkan dan kontrak kerja," tambahnya.

Hal senada juga disampaikan, DPN Ormas Pemuda Tri Karya PETIR Kordinator Wilayah Riau Arianto juga menduga dalam pekerjaan ini terjadi penyimpangan. Dan melanggar Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2023 tentang perangkat dilarang turut serta sebagai pelaksana proyek pembangunan di desa.

"Untuk itu, kita dari DPN Ormas PETIR dan DPD LSM Tamperak mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis memproses dugaan penyimpangan pembangunan toilet sebanyak 60 unit itu," pungkas Arianto.**


Posting Komentar untuk "Diduga Sarat Korupsi, Pembangunan Tangki Septik Skala Individual Di Laporkan Ke Kejari"