Sampai di PMKS PT PAA, ratusan anggota DPC FSPTI – KSPSI Kabupaten Bengkalis dipimipin Rasiman Manurung menggelar orasi menyampaikan tuntutan, agar pihaknya bekerja sebagai bongkar TBS. Namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak perusahaan.
Kondisi ini sempat memanas hingga pihak Kepolisian Polsek Mandau ambil langkah mediasi dan menggelar pertemuan antar kedua kubu. Pertemuan tersebut dihadiri Kanit Intelkam Polsek Mandau AKP Belfrit Silalahi, Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap, sementara dari pihak perusahaan PT PAA Alfredo selaku Humas.
Simon Lumban Gaol dalam pertemuan tersebut mengatakan terkait persoalan ini pihaknya masih tetap menggugat. Dan mengenai logo FSPTI adalah milik bersama dengan pengurus dan anggota.
Namun akibat timbulnya persoalan persoalan hingga menimbulkan perpecahan di DPP. Jadi jika ada persoalan di Pusat kita di Daerah jangan ikut, agar tidak terjadi bentrok di tengah-tengah anggota,” ucapnya.
Mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil. Hingga kondisi sedikit memanas, sampai ratusan massa memblokir pintu gerbang pabrik mengakibatkan truk pembawa tandan sawit dan juga truk CPO terhenti.
Sekitar pukul 15.30 wib, setelah kembali dilakukan mediasi baru menghasilkan
kesepakatan dan langsung dibacakan oleh Wakil Ketua DPD FSPTI – KSPSI Propinsi Riau Unggal Gultom.
Dimana hasil kesepakatan tersebutanggota PUK KSPTI dibawah pimpinan Akmaluddin akan diizinkan bekerja bersama bongkar buat sawit mulai Rabu (26/2/2025).
Dan pada hari Senin (3/3/2025) nanti akan dilaksanakan mediasi lanjutan kedua kubu di Polsek Mandau.
“Mediasi ini untuk memastikan kubu siapa yang memiliki legalitas resmi maka kubu itulah yang akan bekerja bongkar buah sawit di PMKS PT PAA,” Kata Unggal disambut tepuk tangan riuh oleh ratusan anggota.
Usai mendapatkan hasil keputusan tersebut seluruh anggota membubarkan diri dengan aman dan tertib.**
Posting Komentar untuk "Diduga Tak Miliki Legalitas Resmi Bongkar Muat Sawit, Ratusan Massa DPC FSPTI Geruduk PT.PAA"