Dua Orang Pencuri Peralatan Kapal Ditangkap Polisi di Tanjungbalai

 

Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang laki-laki atas nama M.R. Alias I (27) warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan A alias A (21) warga Jalan Lukah, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan, kedua tersangka diamankan karena melakukan pencurian peralatan kapal di Gudang GH Baru, Jalan Pelabuhan Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

"Pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekira pukul 10.00 WIB. Barang yang dicuri berupa 3 buah Trapo Lampu Corong 2000 Watt, 5 Tran Lampu Mercuri 400 Watt, dan 3 buah Elbo Kuningan milik PT. Halindo," ucap Kapolsek.

Korban, M.S.M (35) warga Jalan Sei Pamali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung.

"Pada Selasa, 25 Februari 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M.R. Alias I sedang berada di rumah. Kemudian, Unit Reskrim langsung menuju rumah M.R. Alias I dan mengamankannya," ucap Kapolsek.

Setelah dilakukan introgasi, M.R. Alias I mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang GH Baru bersama temannya, A alias A. Kemudian, Unit Reskrim langsung menuju rumah A alias A dan mengamankannya.

"Atas perbuatan kedua pelaku, melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian," pungkas Kapolsek AKP Rinaldi Ramadhan.

  (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Dua Orang Pencuri Peralatan Kapal Ditangkap Polisi di Tanjungbalai"