PALI, Indometro.id – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Pelaku berinisial RS (20) diamankan pada Minggu, 23 Februari 2025, setelah melalui penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Penukal Utara.
Insiden terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, SA (13), seorang pelajar, saat itu tengah berjalan pulang setelah berkunjung ke rumah tetangganya. Ketika hendak memasuki pagar samping rumah, tiba-tiba seorang pria mendekat dari belakang dan merampas handphone miliknya. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone Realme Note 60 dengan nomor IMEI 868931072733857 dan 868931072733840, serta nomor telepon 085266557794. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.800.000. Peristiwa ini dilaporkan oleh orang tua korban, Aryenti (31), ke Polsek Penukal Utara pada 5 Januari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim, Ipda Decky Candra Winata, S.E., beserta tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian upaya pengumpulan informasi dan analisis dari berbagai sumber, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Tempirai Utara.
Pada 23 Februari 2025, tim Reskrim Polsek Penukal Utara bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam operasi ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 60 beserta kotaknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasi Humas AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
"Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kami. Polres PALI bersama seluruh jajaran akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari keseriusan kami dalam memberantas tindak kriminal, sekaligus bentuk sinergi antara aparat dan masyarakat," ujar AKBP Khairu Nasrudin.
Sementara itu, Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
"Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah proaktif dalam membantu tugas kepolisian. Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, Ipda Decky Candra Winata, S.E., menambahkan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan adil," tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polsek Penukal Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya.
"Keberhasilan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban," pungkas IPDA Budi Anhar.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Kabur Dua Bulan Usai Rampas HP, Pria 20 Tahun Dibekuk Polisi"