Kasus Pengancaman di PALI Berakhir Damai, Kejari Terbitkan SKPP Berdasarkan Restorative Justice


PALI, Indometro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengancaman yang melibatkan tersangka Rusnaini alias Nani bin Nasrun. Keputusan ini diambil setelah proses Restorative Justice (RJ) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Agung RI.


Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor 21/L.6.22/Eoh.2/02/2025 dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di Rumah RJ Kejari PALI di Desa Prambatan. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Julfadli, S.H., Kasi Intelijen Rido Dharma Hermando, S.H., M.H., serta Jaksa Fasilitator Hanan Febrian, S.H.. Turut hadir Camat Abab Razulik, S.H., Kepala Desa Prambatan Amsrol, serta sejumlah tokoh masyarakat.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kasus Berakhir Damai, RJ Jadi Pilihan

Kasus ini bermula dari laporan korban Efra Wira, yang merasa terancam oleh tersangka Rusnaini alias Nani. Berdasarkan penyelidikan, tersangka disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang berisi ancaman kekerasan.


Setelah berkas perkara dilimpahkan dari Polsek Penukal Abab ke Kejari PALI pada 10 Februari 2025, upaya damai antara tersangka dan korban dilakukan. Pada hari yang sama, pukul 12.00 WIB, kedua belah pihak sepakat berdamai, yang kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti.


Pada 13 Februari 2025, Kejati Sumsel menggelar ekspose RJ, yang berlanjut dengan ekspose di JAMPIDUM Kejagung RI pada 19 Februari 2025. Hasilnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyetujui penghentian penuntutan, dan SKPP pun diterbitkan.


Kejari PALI: RJ Bukan Sekadar Menghentikan Penuntutan

Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice adalah solusi yang lebih berkeadilan bagi perkara ringan yang melibatkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

 "Restorative Justice bukan hanya soal menghentikan penuntutan, tetapi juga mengembalikan harmoni di masyarakat. Kasus ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa memberikan solusi yang lebih humanis, tidak hanya sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan," ujar Farriman.


Ia juga memastikan bahwa penerapan RJ tetap mempertimbangkan hak-hak korban serta aspek keadilan.

"Kami memastikan proses ini dijalankan secara transparan dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan," tambahnya.


Dengan penghentian perkara ini, Kejari PALI berharap masyarakat semakin memahami bahwa keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas begitu saja, tetapi lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial dan pencegahan perbuatan serupa di masa depan.

RJ Terus Didorong sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara

Restorative Justice terus didorong sebagai alternatif dalam menangani perkara yang tidak perlu berujung di meja hijau. Kejari PALI berkomitmen untuk menerapkan pendekatan ini secara selektif, profesional, dan tetap mengutamakan kepentingan korban serta masyarakat luas.

 "Kami akan terus mengedepankan RJ untuk perkara yang memenuhi syarat, namun dengan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan," tutup Farriman.

Proses penyerahan SKPP ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif, menandai keberhasilan pendekatan keadilan restoratif dalam sistem hukum di Kabupaten PALI.

(Riko Eriyadi)



Posting Komentar untuk "Kasus Pengancaman di PALI Berakhir Damai, Kejari Terbitkan SKPP Berdasarkan Restorative Justice"