Pemeriksaan Saksi Kasus SPPD Fiktif Rp 160 M DPRD Riau Terus Berlanjut


PEKANBARU, INDOMETRO.ID -

Penyidik Subdit Tipidkor Reskrimsus Polda Riau masih terus memeriksa para saksi kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Teranyar mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun alias Uun yang diperiksa.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pemeriksaan terhadap Uun dilakukan sejak Kamis (13/2/2025) dan dilanjutkan pada Jumat (14/2/2025).

"Diperiksa dari kemarin (Kamis). Dilanjutkan hari ini (Jumat), belum selesai," terang Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro.

Ade menyebut pemeriksaan terhadap Uun untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan dari saksi-saksi lain. Status Uun dalam pemeriksaan ini masih sebagai saksi.

"Ini pemeriksaan untuk sinkronisasi hasil pemeriksaan yang lain, ditanyakan ke dia. Masih sebagai saksi," kata Ade.

Setelah hampir 2 tahun kasus itu diusut, Ade memastikan belum ada penetapan tersangka. Sebab penyidik saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari BPKP Riau tuntas.

Adapun pengembalian uang hingga saat ini sudah mencapai Rp 19,1 miliar. Jumlah itu hasil pengembalian dari pegawai, honorer hingga tenaga ahli Sekretariat di DPRD Riau.

"Kami menunggu hasil audit BPKP. Sampai kemarin pengembalian Rp 19,1 miliar," kata Ade.

Muflihun sendiri sejak kasus bergulir tidak ada mengembalikan sepeserpun uang ke penyidik. Hal ini berbeda dengan ratusan saksi yang diperiksa setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan.

Penyidik hanya menyita aset di sejumlah daerah diduga milik Muflihun. Aset yang disita mulai dari apartemen, homestay, motor gede hingga aset-aset dan barang berharga lain.

"(Muflihun) Tidak ada pengembalian. Hanya sita saja, tidak ada pengembalian," katanya.

Diketahui, tim penyidik dari Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus tengah menangani kasus SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023 lalu. Bahkan kasus itu telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2024.

Tercatat ada ratusan saksi diperiksa oleh penyidik. Termasuk sejumlah aset seperti apartemen, homestay, motor gede hingga uang tunai disita.

Dalam menangani kasus itu, Ade bersama Kasubdit Tipidkor AKBP Gede Adi sempat mengumpulkan seluruh pegawai di DPRD Riau. Mereka yang menerima uang SPPD fiktif diminta mengembalikan dan diberikan batas waktu.

Muflihun diperiksa sebagai Sekretaris DPRD Riau pada periode 2020-2021. Setelah itu, Muflihun ditunjuk sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan mundur karena maju dalam kontestasi Pilwalkot Pekanbaru 2024 lalu.
Sumber:detiksumut



Posting Komentar untuk "Pemeriksaan Saksi Kasus SPPD Fiktif Rp 160 M DPRD Riau Terus Berlanjut"