Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Teluk Nibung

 

Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang laki-laki tersangka penjual Narkotika jenis sabu. Kedua tersangka tersebut adalah B Alias B.T (51) warga Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, dan T Alias T (36) warga Jalan N. Tamban, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 14.40 WIB.

Menurut Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, kedua tersangka diketahui sering melakukan transaksi jual beli narkoba di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, personil Sat Resnarkoba melakukan teknik undercover buy dan bertemu dengan B Alias B.T. B Alias B.T kemudian memesan diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 ons dengan harga Rp30.000.000 per onsnya, sehingga total harga untuk 2 ons sebanyak Rp60.000.000.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kemudian, B Alias B.T menelpon T Alias T untuk membawa 2 bungkus narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh petugas yang melakukan undercover buy. Saat tiba, T Alias T langsung mengeluarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari kantong celana depan sebelah kanan. Saat hendak memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada petugas yang melakukan undercover buy, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti, antara lain 1 unit handphone Nokia berwarna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi uang sebanyak Rp1.489.000, 1 buah kunci kereta Scoopy berwarna merah beserta keretanya, dan 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menuju ke rumah B Alias B.T di Jalan Kirab Remaja, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Di rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti lainnya, antara lain 1 bungkus plastik asoy berwarna hitam yang berisi, 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik asoy berwarna hitam yang berisi, dan beberapa bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor yang bervariasi.

Setelah diintrogasi, B Alias B.T menyatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka dan didapatnya dari seorang laki-laki bernama Z.E alias JK (LIDIK).

Kedua tersangka beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dengan penangkapan ini, Polres Tanjungbalai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba lainnya dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

  (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba di Teluk Nibung"