Indramayu, Indometro.id
Banyaknya keluhan dari pasien baik dari Warga Desa Kerticala, dan desa lain wilayah Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu perihal kurang memuaskan dinilai pelayanan yang buruk.
Dari keterangan keluarga pasien, tidak mau disebut namanya ketika dimintai keterangan oleh awak media, mengatakan ketika saudaranya sakit dan mau berobat di puskesmas sedangkan tidak bisa melayaninya sehingga berinsiatif, untuk meminjam mobil ambulance, namun ditolak dengan alasan supirnya tidak ada atau sedang tidur.
Di benarkan dari keluarga pasien lain, warga Desa Kerticala, waktu itu bikin surat rujukan di puskesmas kerticala untuk saudaranya yang sedang sakit parah, puskesmas kerticala menyarankan agar di bawah orang sakitnya,
"Saudara saya sakit parah dan harus dibawa kerumah sakit, saya heran dengan pelayanan di puskesmas kerticala dinilai buruk dan tidak ada sama sekali toleransi," ucap warga desa kerticala
Menurut beberapa narasumber membenarkan pelayanan puskesmas kerticala dinilai sangat buruk, sungguh tidak mempunyai rasa kasian pada pasien sakit yang mau berobat, ironisnya nginap di ruangan puskesmas harus bayar, padahal puskesmas tersebut bukan milik pribadi atau keluarga sendiri kenapa harus dipersulit, kata narasumber
Kiki Arindi anggota dewan DPRD dari fraksi PKB berikan statemen mengkritik, dinilainya pelaksanaan puskesmas kerticala sangat buruk mempersulit pasien yang berobat, seharusnya puskesmas memberikan pelayanan maksimal dengan mudah. " Wah Ini parah dan sudah melanggar UU kesehatan hak manusia untuk sehat. Tegas kiki
Menurut ketua GNPK-RI Indramayu, Karyanto biasa di sapa mas elang menerangkan, bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. di jelaskan dalam Undang-undang, kesehatan dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1).
Mobil ambulance disediakan oleh pemerintah atau rumah sakit, untuk mengangkut pasien ke rumah sakit, memberikan pertolongan pertama pada pasien selama dalam perjalanan menuju rumah sakit dan sebagai prasarana evakuasi medis, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Ambulans.
" Puskesmas kerticala" PONED "Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar. harus diaudit kebenaran pelayanannya, tidak bisa menilai mana yang sedang urgent atau tidak, ini kan bicara kesehatan manusia demi kemanusiaan, membuat rujukan saja begitu sulitnya jangan-jangan ada aroma korupsi nih", Ucap Ketua GNPK-RI
Kepala puskesmas kerticala Drg indah ketika dihubungi melalui via whatsapp ia tidak memberikan komentar sedikitpun, hingga berita ini ditayangkan
(MT Jahol)
Posting Komentar untuk "PONED Puskesmas Kerticala Tukdana Pelayanannya Dinilai Buruk"