Medan, Indometro.id -
Pasca digulirnya Instruksi Presiden nomor.1 Tahun 2025, tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN-APBD Tahun Anggaran 2025 para Gubernur, Bupati dan Walikota tak jarang salah menafsirkan esensi dari Instruksi Presiden dimaksud, karena kurangnya pemahaman bahkan di duga ada ikatan transaksional dengan pihak yang sudah memberikan dukungan finansial dalam proses pemenangan di pilkada serentak 27 November 2024 yang lalu, demikian Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran memaparkan kepada Media Senin, (10/2/2025).
Masih banyak daerah kabupaten dan kota menganggarkan APBDnya hanya untuk uforia dan seremonial saja, membeli mobil dinas mewah, merehab Kantor dinas yang masih layak di gunakan, dan operasional yang sifatnya pemborosan, sebagaimana yang di insttuksikan dalam Diktum ke Empat Inpres nomor.1 Tahun 2025 bahwa ada 7 (tujuh) jenis instruksi yang perlu dan patut di tafsirkan dengan benar dan seksama oleh para Gubernur dan Bupati/walikota.
Faktor utama tak maksimalnya efisiensi ini adalah keterikatan transaksional pemimpin daerah dengan beberapa pihak manakala dia menang atas dukungan finansial pihak dimaksud.
Maka anggaran pun terkesan dipaksakan untuk di realisasikan tanpa melihat lagi esinsi dasar dalam Instruksi Presiden dimaksud, bahkaan dipertegas dengan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan nomor.SE 900.1.3/6629.A/SJ , nomor.SE-1/MK.07/2024.
Jejaring Ombudsman ini lebih jauh melihat bahwa para Gubernur, Bupati/walikota sepatutnya lebih memprioritaskan APBD nya untuk maksud dan tujuan kepada hajat hidup orang banyak, kepentingan pelayanan publik yang sifatnya urgen dan mendesak sebagaimana diatur dalam Diktum ke Empat angka 5 Inpres tersebut bahwa APBD difokuskan kepada target kineja pelayanan publik, bukan pemerataan antar OPD dan Anggaran tahun sebelumnya.
Untuk mengawal efisiensi ini tak mudah bagi kementerian dalam negeri bekerja sendirian, maka sudah selayaknya masyarakat dan stake holder memantau dan mengoreksi setiap rupiah yang dibelanjakan oleh Pemerintah darerahnya demi kesejateraan rakyatnya pungkasnya.
(@76)



Posting Komentar untuk "Terkait Efisiensi Anggaran Inpres No 1 Tahun 2025, Tak Jarang Pejabat Sering Salah Tafsir "