Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Ridho Damanik, Pengacara dan Pemerhati Pekerja Migran Indonesia (PMI) non Prosedural mengatakan, Ditengah tingginya atensi terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo yang diantaranya adalah memperkuat penegakan Hukum, sepertinya Hal ini tidak di indahkan oleh Aparat Penegak Hukum yang ada di Wilayah Kabupaten Asahan dan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dapat dinilai dari Bebasnya Aktifitas seseorang yang bernama Udin dalam mengantar dan memasukkan PMI Non Prosedural Diwilayah kampung klep Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Bukan tanpa sebab, dikatakannya bahwa sampai dengan hari ini Senin 24-2-2025, Udin yang juga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus PMI non Prosedural beberapa tahun yang lalu bukannya ditangkap malah semakin mulus dan lancar menjalankan bisnisnya yaitu menghantar dan membawa PMI non Prosedural yang ingin pergi dan pulang dari Malaysia. Tidak mungkin Aparat Penegak Hukum tidak tau persoalan ini. Namun, dengan lancarnya bisnis ilegal Udin membuktikan bahwa Aparat Penegak Hukum tidak Patuh terhadap Arahan yang di perintahkan Presiden Prabowo.
"Alih-alih mendukung kebijakan Presiden, Aparat di wilayah itu justru diduga kuat sudah mendapat Setoran dari Udin. Jadi pantas aja Udin tidak Takut, mungkin karena Udin sudah kasi Upeti kepada Aparat," jelas Ridho.
"Bukan perkara susah, sebenarnya jika Aparat mau menangkap Udin, namun karena diduga sudah terima setoran aparat jadi terlihat seperti Ayam sakit," Ridho mengesalkan.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya, Udin juga kerap didampingi oleh sesorang berinisial KR warga Tanjungbalai yang kerap mengaku-ngaku sebagai Oknum atau bahagian dari salah satu Badan Intelejen milik Negara. Sehingga, mungkin udin percaya bahwa orang tersebut juga bisa "mengamankan Lepangan". Padahal, Kata Ridho, setau kami orang tersebut bukanlah anggota ataupun Oknum dari salah satu Badan Intelijen manapun alias Palsu atau Gadungan.
Kemunculan orang yang mengaku-ngaku sebagai Anggota atau bahagian dari salah satu badan intelijen ini juga cukup meresahkan, karena orang ini di duga banyak mem back up praktik-praktik dan usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang, ya contohnya seperti udin ini.
Kemudian, Ridho menyarankan Jika Udin atau pihak lain ada yang merasa keberatan atau tersudutkan dengan pemberitaan yang memuat komentar saya melalui media online beberapa waktu yang lalu, saya menantang udin untuk memberikan klarifikasi di Polda Sumatera Utara, biar semua jelas dan tidak ditutup-tutupi.
Sebagai penutup, Ridho damanik yang juga merupakan Kader Partai Gerindra ini berharap, agar Presiden Prabowo mengganti semua stake Holder Aparat Penegak Hukum di Wilayah Kabupaten Asahan dan Provinsi Sumatera Utara, karena tidak mampu mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan terkesan telah melakukan pengkhiantan terhadap perintah Presiden karena Tidak mampu menangkap Udin yang merupakan DPO Kasus PMI Non Prosedural di kampung klep Desa Silau Baru Kecamatan Silau Laut kabupaten Asahan.
(Kabiro)
Posting Komentar untuk "Udin, DPO PMI Non Prosedur, Masih Bebas Beroperasi"