Bos Rentenir Yang Arogan Dilaporkan Ke Polres Tapanuli Selatan
Tapsel // indometro.id
Seorang Ibu rumah tangga berinisial MFS (41) diduga dianiaya oleh Bos Rentenir berinisial IR yang terjadi di Jalan Perumahan ANJ Siais Blok Asoka IV Nomor. 20 RT-RW Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara Hari Rabu tanggal 12 Maret sekira Pukul 13.30 Wib.
Sabtu (15/3/2025)
Kepada awak media, MFS (41) sebagai korban (Pelapor) menjelaskan, pada hari Jum'at 14 Maret 2025 sekira pukul 17.01 Wib telah melaporkan kasus yang dialaminya Ke Polres Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh (IR) Sebagai terlapor dengan Nomor STPL/B/90/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.
Kejadian ini bermula dari pertengkaran adu mulut lewat via seluler sekira pukul 10.00 wib, yang mana terlapor (IR) selaku rentenir menelpon korban dengan tujuan menagih utang suami korban. Hal ini disahuti dengan baik oleh korban dan bersedia membayar seraya memohon untuk keringanan pembayaran utang tersebut, namun IR langsung membalas dengan kata-kata kotor "anjing/binatang kau" dan mengancam mendatangi rumah korban. Sekira Pukul 13.30 pada hari itu juga, terlapor tiba dirumah korban dengan sikap arogannya. Lalu korban bertanya "Kenapa Kamu bilang aku anjing" seraya menyerahkan uang utang suaminya. terlapor mengambil uang tersebut dan langsung meninju korban dengan kedua kepalan tangannya dan akhirnya si korban terpental sejauh kurang lebih 2 meter dan terbanting jatuh kelantai rumah sambil meringis menahan sakit. Jelasnya
"Saya sebagai korban meminta keadilan dan memohon kiranya Pihak Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) agar menindak lanjuti laporan kami ini kedepan biar ada efek jera" imbuhnya
Atas kejadian ini korban mengalami luka lebam dibagian dada serta trauma berat secara mental dan selalu dibayang -bayangi rasa ketakutan karena pelaku tidak segan segan mendatangi sampai ke rumah Melontarkan kata kata kotor dan main pukul semaunya."
Adi S selaku aktivis mengatakan, hal ini tentunya (IR) terlapor telah melanggar hukum dan bisa dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, Santo Dawolo (41)
suami korban mengutuk keras perbuatan pelaku, semoga ada keadilan bagi kami sebagai korban dan memohon kepada Polres Tapanuli Selatan memberikan keadilan dan kepastian Hukum." Jelasnya
Hingga berita ini dinaikkan pihak Polres Tapanuli selatan belum bisa dihubungi.
Posting Komentar untuk "Akibat Arogan, Bos Rentenir Dilaporkan Ke Polres Tapanuli Selatan "