Beban Wali Murid Bertambah,MTsN Prabumulih Diduga Lakukan Pungutan Ilegal


PRABUMULIH,Indometro.id -

Sejumlah orang tua atau wali murid MTsN Prabumulih mengeluhkan adanya pungutan yang dikaitkan dengan pembangunan WC di sekolah tersebut. Keluhan ini mencuat di tengah larangan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

Dalam regulasi tersebut, penggalangan dana pendidikan seharusnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, atau lembaga non-pemerintah. Artinya, pihak madrasah dilarang melakukan pungutan yang membebani orang tua atau siswa tanpa dasar hukum yang jelas.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua murid, mereka diminta membayar sejumlah uang untuk pembangunan WC di sekolah. Salah satu wali murid berinisial N mengungkapkan bahwa pembayaran tersebut menjadi syarat bagi orang tua untuk mengambil rapor anaknya.

"Yang kami tahu, uang komite dan biaya pembangunan WC itu harus dibayar. Kalau tidak, orang tua harus mengambil rapor langsung ke kantor dan melunasi pembayaran dulu sebelum rapor diberikan," ujar N saat dimintai keterangan.

Guna mengonfirmasi hal tersebut, awak media telah berupaya meminta klarifikasi dari Kepala MTsN Prabumulih. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada bagian Humas sekolah, tetapi belum mendapat respons.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Madrasah Kemenag Kota Prabumulih, Muhammad Amin, S.Ag, menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada lagi kewajiban pembayaran uang komite di madrasah. Hal ini juga telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

"Setahu saya, uang komite itu sudah tidak ada lagi, dan juga sudah ada himbauan dari Wali Kota terkait hal tersebut," kata M. Amin saat dikonfirmasi.

Selain pungutan terkait pembangunan WC, beberapa orang tua juga mengeluhkan kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS). Menurut mereka, siswa yang tidak membeli LKS akan mendapatkan perlakuan berbeda dalam penilaian.

"Kalau tidak beli LKS, nilai anak bisa berbeda. Padahal ada buku cetak gratis, tapi tetap saja mereka disuruh pakai LKS," ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.

Perlu diketahui, aturan terkait larangan penjualan buku LKS di sekolah tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan serta Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: B-1289/PSD.1/100.3.4/02/2023 tentang Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan LKS di Satuan Pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTsN Prabumulih masih belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan ini. Pihak sekolah diharapkan segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(Riko Eriyadi)



Posting Komentar untuk "Beban Wali Murid Bertambah,MTsN Prabumulih Diduga Lakukan Pungutan Ilegal"