Merangin,Indometro.id - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat. Sabtu 22/04/2025.
Seluruh kegiatan tersebut telah dibiayai oleh pemerintah, adapun masyarakat pemohon hanya dikenakan biaya di sesuaikan dengan Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
Pasalnya, program PTSL justru dijadikan pijakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) oleh para oknum Pejabat Desa, yang menyebabkan masyarakat dirugikan dan memaksakan untuk menjadi pemohon PTSL dengan membayar nominal yang sangat besar mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 550.000 perbidang surat tanah.
Seperti oknum-oknum perangkat Desa Koto Rami, Kecamatan Lembah Mansurai, Kabupaten Merangin, diduga telah melakukan pungli dalam program PTSL. Cara yang dilakukan oknum perangkat Desa Koto Rami, terbilang rapih, karena tetap menggunakan kwitansi pembayaran PTSL dengan nominal Rp 200.000 kategori IV, sesuai dengan peraturan.
Namun, kenyataanya masyarakat setempat membayar lebih dari nominal sesuai dengan aturan Rp. 200.000/Sertifikat. Salah satu warga Desa Koto Rami (R) mengakui bahwa dia membayar Rp 450.000 perbidang tanah.
Saya mengajukan pembuatan sertifikat untuk kebun saya melalu program PTSL dengan di minta biaya Rp. 450.000/ Sertifikat, kalau tidak di bayar yang di tentukan, pembuatan sertifikat saya tidak di lakukan" tutupnya.
Tapi sangat disayangkan panitia program PTSL Desa Koto Rami malah meninggalkan Awak Media. Membuat kuat dugaan, program PTSL Desa Koto Rami memang terdapat pungli.
Sampai berita diterbitkan pemerintah desa Koto Rami belum bisa di kompirmasi baik melalu pesan maupun telpon melalu aplikasi Whatssap.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "PJ Kades Koto Rami Diduga Lakukan Pungli Pembuatan Sertifikat PTSL tahun 2024"