KUALA KAPUAS, Indometro.id – Stadion Panunjung Tarung adalah satu-satunya tempat untuk berolahraga seperti sepak bola dan kegiatan lainnya. Stadion ini terletak di wilayah Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (13/3/2025).
Namun sangat disayangkan, stadion Penunjung Tarung hingga saat ini masih belum dapat difungsikan, padahal dalam waktu dekat ini mau memasuki hari HUT- Kabupaten Kapuas di mana pada upacara itu nantinya akan dilaksanakan di halaman stadion Panunjung Tarung.
Proyek milik Dispora Kabupaten Kapuas kini menjadi sorotan publik, proyek yang harusnya sudah lama selesai dikerjakan hingga saat ini masih belum dapat difungsikan.
Sangat disayangkan, dalam hal pengerjaannya dapat dipastikan di luar jauh dari aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan. Proyek dari Dispora ini, begitu banyak menuai beragam polemik, mulai dari pekerjaan drainase yang terkesan asal jadi, rumput untuk lapangan sepak bola pun juga tidak sesuai dengan spesifikasi, ditambah lagi dengan tidak terpasangnya plang proyek di lokasi pekerjaan.
![]() |
Kondisi drainase yang terkesan asal jadi dikerjakan oleh kontraktor pelaksana kegiatan |
Kontraktor pelaksana kegiatan dan PPTK ketika dikonfirmasi Media ini melalui via WhatsApp terkait proyek stadion Panunjung Tarung, namun tidak ada tanggapan.
Sehingga masarakat, media, dan ormas selaku kontrol sosial tak dapat memantau. Ini dapat diduga akibat tidak adanya Ketranparansian dari pihak kontraktor dan dinas terkait.
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomer 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.
Dan ini sudah jelas dapat dikenakan Pasal Pidana Penggelapan, karena papan informasi kegiatan diduga disembunyikan atau di tutupi oleh kontraktor atau pemborong.
Dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Menyikapi hal ini, diminta kepada Kejati Kalteng, BPKP dan Tipidkor Polda Kalteng untuk melakukan audit kepada kontraktor pelaksana kegiatan proyek tersebut di atas. Karena diduga dalam hal ini syarat dengan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). (Tim)
Posting Komentar untuk "Diduga Proyek Siluman, Kontraktor Pelaksana Proyek Milik Dispora Melanggar Undang-undang KIP"