Pringsewu, indometro.id – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan dukungan hukum kepada PDAM Way Sekampung guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu. Bantuan hukum ini berkaitan dengan optimalisasi penggunaan air PDAM bagi pelanggan khusus, terutama pelaku usaha yang selama ini lebih banyak menggunakan air bawah tanah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, dalam acara buka puasa bersama awak media. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penggunaan air PDAM tidak hanya berdampak pada peningkatan laba PDAM tetapi juga berkontribusi terhadap PAD yang nantinya digunakan untuk pembangunan daerah.
PDAM Way Sekampung merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pringsewu yang bergerak di sektor penyediaan air bersih bagi rumah tangga dan industri. Dalam operasionalnya, PDAM Way Sekampung melayani berbagai jenis pelanggan, termasuk pelanggan khusus seperti pelaku usaha yang memiliki kebutuhan air dalam jumlah besar.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku usaha yang menggunakan air bawah tanah diwajibkan memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah. Sebelum mengajukan izin tersebut, mereka harus mendapatkan surat keterangan dari PDAM terkait ketersediaan air melalui jaringan PDAM.
Namun, dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang lebih mengandalkan air bawah tanah dibandingkan air PDAM, meskipun telah dilakukan kesepakatan penggunaan air PDAM sebanyak 80% dan air bawah tanah 20%.
Dalam rangka menegakkan aturan dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Kejaksaan Negeri Pringsewu bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan bantuan hukum kepada PDAM Way Sekampung. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penggunaan air PDAM bagi pelanggan khusus. Meningkatkan laba PDAM yang berdampak pada peningkatan dividen bagi Kabupaten Pringsewu. Mengurangi eksploitasi air bawah tanah yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurut Kejari Pringsewu, sejak awal tahun hingga Maret 2025, sudah terlihat adanya peningkatan signifikan dalam penggunaan air PDAM oleh pelaku usaha. Meski demikian, masih ada beberapa pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan tersebut.
"Kami akan terus memonitor perkembangan ini dan tidak akan berhenti mengimbau pelaku usaha agar berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui optimalisasi penggunaan air PDAM," tegas R. Wisnu Bagus Wicaksono, saat buka puasa bersama, Rabu (26/03/2025).
Optimalisasi penggunaan air PDAM bukan hanya berdampak pada sektor ekonomi, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan. Dengan meningkatnya penggunaan air PDAM, diharapkan PAD Kabupaten Pringsewu meningkat, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Kelestarian sumber daya air tanah tetap terjaga, mengurangi risiko penurunan permukaan tanah akibat eksploitasi berlebihan. Kesejahteraan masyarakat meningkat, dengan tersedianya air bersih yang lebih optimal bagi kebutuhan industri dan rumah tangga.
Kejaksaan Negeri Pringsewu bersama PDAM Way Sekampung berkomitmen untuk terus memantau dan mengawal kebijakan ini agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu.(*)
Posting Komentar untuk "Dukungan Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah"