Sergai, Indometro.id -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana perjudian jenis togel dan tembak Ikan dengan berhasil menangkap para pelaku/tersangka yang telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sergai, kegiatan konferensi pers itu berlangsung di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus judi jenis togel berinisial S (56) warga Desa Pematang Kuala Kecamatan Sei Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai dan MRS (39) warga Jalan Bunga Turi Linkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat Desa Pematang Kuala yang menginformasikan bahwa ada warga melakukan perjudian jenis togel dengan menggunakan taruhan uang tunai di sebuah warung kopi milik warga di Dusun I Desa Pematang Kuala, selanjutnya Kapolsek Teluk Mengkudu menugaskan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
Kemudian Kanit Reskrim bersama team Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa memang benar ada pelaku yang melakukan perjudian jenis togel dan selanjutnya tim melakukan undercoverbuy lalu melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang sedang menulis angka tebakan dalam perjudian jenis togel tersebut.
"Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu selanjutnya di limpahkan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai guna pertanggungjawaban perbuatannya," jelas Kapolres AKBP Jhon Sitepu.
Untuk barang bukti petugas berhasil menyita, 4 bloc notes berisi angka tebakan, 13 bloc Notes kosong, 2 buku tafsir mimpi, pulpen, kertas karbon, sebuah android dan uang tunai sebesar Rp.240 ribu.
Sementara seorang pelaku judi jenis togel lainnya berinisial SN (30) alias Jaya juga berhasil diringkus petugas di warung kopi dekat rumahnya di Dusun IX Parsaoran Nauli Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai dengan barang bukti berupa sebuah android berisi pembelian angka tebakan dan uang tunai Rp.139 ribu.
"Ketiga tersangka judi togel telah melanggar Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-1e, ke-2e dan ke-3e dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," tutur Kapolres.
Selain itu, Polres Sergai juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis ketangkasan atau tembak ikan saat Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu memimpin pelaksanaan razia perjudian pada Kamis (6/3) sekira pukul 10.00 WIB ke lokasi yang telah menjadi target sesuai informasi masyarakat yaitu di Dusun III Desa Pematang Ganjang Sei Rampah dengan berhasil mengamankan 1 unit meja ketangkasan tembak ikan dan langsung di bawa ke Mako Polres Sergai.
Turut hadir dalam kegiatan, Kabag Ops Polres Sergai Kompol Hendro S, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P. Simatupang, SH, MH, Kanit 1 Pidum Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady, S.Trk, Daranmil-10/SR, Kapten Inf Sucipto, Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga dan Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH.
(IY)
Posting Komentar untuk "Gelar Press Release, Polres Sergai Ungkap Kasus Judi Togel dan Tembak Ikan "