Lampung, indometro.id –
Polda Lampung melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kabid Humas, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk di antaranya pipa rokok berbahan gading gajah.
Dalam keterangan pers tersebut, Kombes Yuni menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat," ujarnya, Senin (10/3/2025). Ia menambahkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat kepunahan satwa liar dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Imbauan ini disampaikan di tengah momentum bulan ramadhan, di mana pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan bulan suci tersebut untuk kegiatan positif. "Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum," pungkas Kombes Yuni.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini semakin nyata setelah polisi menangkap seorang warga Kemiling, Bandar Lampung, bernama FS (42). Pelaku diduga menjual pipa rokok berbahan gading gajah di tokonya yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam. Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sebanyak 24 batang pipa rokok dengan berbagai ukuran. Barang bukti tersebut diduga diperoleh dari Pulau Jawa dan dipasarkan melalui jalur offline maupun online.
Modus operandi pelaku melibatkan promosi produk melalui media sosial, yang kemudian mengarahkan calon pembeli untuk melihat langsung barang dagangan di tokonya. Tindakan tersebut telah melanggar ketentuan hukum, yaitu Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polda Lampung mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah melaporkan aktivitas ilegal ini dan mengajak semua pihak untuk semakin peduli terhadap kelestarian satwa liar. "Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi," pungkas Kombes Yuni.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan satwa liar semakin meningkat, sehingga upaya konservasi dan penegakan hukum dapat berjalan dengan optimal demi menjaga keseimbangan ekosistem di tanah air.(*)
Posting Komentar untuk "Jual Gading Gajah, FS Ditangkap Polisi "