Pringsewu, indometro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi melaksanakan Tahap 2 dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
"Dua tersangka dalam kasus ini, TP dan R, telah diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum bersama barang bukti. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum saat buka puasa bersama, Rabu (26/03/2025).
Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp584.464.163,-. Sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan secara resmi.
Selama proses berlangsung, kedua tersangka didampingi penasihat hukum dan menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat. Dengan demikian, sesuai Pasal 20 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum menetapkan penahanan terhadap TP dan R selama 20 hari, mulai 26 Maret hingga 14 April 2025.
Adapun lokasi penahanan tersangka TP ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung dan tersangka R ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Hui.
Tim Penuntut Umum saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik.
Dengan adanya proses hukum yang berjalan, Kejari Pringsewu menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat.(*)
Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Lakukan Tahap 2 Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ, Tersangka TP dan R Ditahan"