Kepala Desa dan Perangkat se-Kecamatan Rejotangan Mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum



Tulungagung-Indometro.id-Peningkatan kapasitas Hukum kecamatan Rejotangan  memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak pidana korupsi. Asosisasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Rejotanagan Kabupaten Tulungagung melakukan kegiatan penyuluhan hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri (Kejari)  Tulungagung Sebagai Narasumbur Selasa 25-03-2025.





Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kasubsi B Intelijen Eka Kurniawan Putra, SH, dan Jaksa Fungsional bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung Muji, SH dan di ikuti 80 peserta dari aparatur pemerintah desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan Kasun, serta BPD dari 16 Desa sewilayah kecamatan Rejotangan.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Narasumber dari Kejari Tulungagung memberikan pemaparan materi pembinaan hukum dan membahas berbagai aspek hukum yang perlu dipahami oleh aparatur desa dan BPD terkait pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


Selain itu, diperkenalkan pula program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum secara langsung kepada pemerintah desa.


Pihak Kejari Tulungagung berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Diharapkan, dengan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah desa, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang akuntabel dan transparan, serta memperkuat peran kejaksaan dalam pendampingan dan pencegahan tindak pidana di tingkat desa.


Camat Rejotangan, Didi Jarod Widodo Nursamsu, AP menyampaikan, kegiatan Penyuluhan Hukum Peningkatan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD se-kecamatan Rejotangan, ini merupakan langkah nyata yang diambil oleh Kecamatan Rejotangan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur pemerintah desa, serta memperkuat peran lembaga kemasyarakatan desa dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.


Dalam kegiatan ini, peserta diberikan berbagai materi yang diharapkan nantinya dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai hukum dan peraturan yang berlaku, serta keterampilan praktis dalam mengelola pemerintahan desa yang baik dan efektif.


Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kegiatan seperti ini dalam upaya meningkatkan kualitas SDM aparatur Pemdes dan BPD di lingkup pemerintahan desa.


"Kerjasama antara aparatur pemerintah desa dan BPD sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel," ujarnya.



Sementara itu, kepala desa Banjarejo, Zaenuddin Jawahir menambahkan, 

 mengapresiasi penyuluhan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan Menabah wawasan dalam pegunaan anggaran dana desa dengan baik dan Bermafaat bagi masyarakat.



“Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para Kades dan perangkat tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya.(AG



Posting Komentar untuk "Kepala Desa dan Perangkat se-Kecamatan Rejotangan Mengikuti Sosialisasi Penyuluhan Hukum"