Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Padangsidimpuan Terancam Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum



Padangsidimpuan,Indometro.id

Dugaan Penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 800.320.000,- Tahun Anggaran 2023, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta Periksa Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Padangsidimpuan Kota Padangsidimpuan Provinsi Sumatera Utara,Kamis (20/03/2025).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kita ketahui bersama dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memberikan dukungan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh tingkatan.

Tujuan utama dari program dana BOS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan operasional sekolah.


Pada pemberitaan sebelumnya dengan judul : "Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Kepala Sekolah SMKN 4 Padangsidimpuan Bungkam Saat Dikonfirmasi"

Dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS ini dinilai sangat merugikan negara khususnya anak peserta didik 
Setelah melakukan investigasi dan menghimpun data dari kalangan guru dan orang tua siswa menilai adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS SMK Negeri 4 Padangsidimpuan dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban dan tindakan ini berupa penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), jumlah siswa yang sengaja dinaikkan, dan bahkan diduga adanya perjanjian gelap yang melibatkan sekelompok individu.

Tentunya hal tersebut terjadi karena pengelolaan dana BOS dan pelaporan penggunaannya kadang-kadang tidak sepenuhnya transparan atau akuntabel, praktik-praktik ilegal ini memiliki celah karena kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Seharusnya dengan anggaran yang begitu fantastis sudah layak dan pantas sekolah tersebut memiliki sarana dan prasarana serta mutu/kualitas pendidikan yang baik, namun hal ini tidak kita dapati di SMK Negeri 4 Kota Padangsidimpuan ini.

Tersedianya transparansi dalam pengelolaan dana BOS memiliki dampak penting dalam dunia pendidikan. Transparansi ini mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan kejelasan mengenai bagaimana dana BOS digunakan oleh sekolah untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya ditujukan untuk pendidikan benar-benar berfungsi dengan baik, tanpa ada perbuatan yang merugikan, seperti penyalahgunaan atau tindakan korupsi.

Penting juga untuk diingat bahwa transparansi ini bukan hanya tentang memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif mereka dalam proses. Dengan terlibat dalam pemantauan dan evaluasi, masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan di mana penyelewengan dan korupsi sulit berkembang. Dalam konteks ini, perlu mengedepankan kepentingan sekolah dan siswa di atas kepentingan pribadi. Menjaga integritas dan etika dalam pengelolaan dana adalah bagian integral dari kepemimpinan yang bertanggung jawab. Namun hal ini sangatlah disayangkan kita tidak dapati di SMK Negeri 4 Padangsidimpuan karena dari sikap Kepala sekolah *Ahmad Imada Batubara* yang anti kritik.

Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan diminta agar manggil dan memeriksa kepala Sekolah SMK Ngeri 4 kota Padangasidimpuan Ahmad Imadi Batubara selaku kuasa pengguna anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023."ujar tim

Tentunya hal ini team telah menyampaikan kepada Kepala Cabang Dinas (KACABDIS) melalui via WhatsApp, namun belum ada tanggapan dan penjelasannya, hingga berita ini dinaikkan.


Posting Komentar untuk "Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kota Padangsidimpuan Terancam Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum "