Sergai, Indometro.id -
Konsisten dalam pemberantasan tindak pidana perjudian, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria pelaku judi yang menjadi juru tulis (jurtul) toto gelap (togel) angka tebakan jenis Sidney berinisial MT (51) alias A di Dusun VI Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (19/3/2025).
Penangkapan bermula pada Rabu (19/3) sekira pukul 12.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang, SH.,MH, Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K beserta tim opsnal melakukan pengungkapan kasus perjudian sebagai tindak lanjut laporan dan aduan dari masyarakat tentang adanya kegiatan praktik perjudian yang sudah meresahkan masyarakat.
Perjudian yang dimaksud adalah judi tebakan angka jenis Sidney yang berlokasi di Dusun VI Desa Pon Sei Bamban Sergai. Selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak menindak lanjuti laporan tersebut, yang sesuai perintah tegas Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH untuk meniadakan segala bentuk gangguan kamtibmas dan tentang segala bentuk perjudian.
Tiba di lokasi, petugas melakukan penyelidikan, menyisir dan memantau adanya praktik perjudian di areal lokasi tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar adanya perjudian tebak angka jenis Sidney tersebut ada, tepatnya di warung kopi milik Nainggolan.
"Tim melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi dalang perjudian diwarung tersebut yalni M T alias A," ujar Kasat Reskrim AKP Donny.
Dirinya menerangkan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki tanpa perlawanan diduga dalang perjudian diwarung tersebut selanjutnya mengimbau kepada pemilik warung agar mengusir pelaku perjudian jika berkunjung ke warung miliknya.
"Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp.142 ribu, handphone Nokia berisikan angka tebakan nomor, buku notes dan pulpen, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," beber AKP Donny.
Sementara, PS. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, Minggu (23/3) menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku M T alias A yang berperan sebagai jurtul selama 6 bulan mengaku mendapatkan omset Rp.200 ribu di setiap putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari omset yang didapat.
"Atas kasus ini, pelaku kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara," kata Iptu Zulfan.
Dari keterangan pelaku, imbuh Iptu Zulfan, dirinya menyetor langsung kepada Kordinator Lapangan (Korlap) bermarga Tampubolon yang sedang dalam penyelidikan, warga beralamat di Dusun VI Desa Pon, dan menurut pengakuan pelaku bahwa Korlap tersebut merupakan anggota dari Ruslan Marbun.
"Saat ini pihak Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Kordinator Lapangan bermarga Tampubolon dan telah di terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandasnya.
(IY)
Posting Komentar untuk "Konsisten Berantas Perjudian, Polres Sergai Tangkap Jurtul Togel di Desa Pon"