Oknum kepala Sekolah Dasar Negeri Telajung 03 Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Serta Alergi Terhadap Wartawan


Bekasi,Indometro.id -  Disinyalir Oknum kepala sekolah Dasar Negeri Telajung 03 Kabupaten Bekasi Diduga Melakukan Kolusi Korupsi dan Nepotisme terhadap Anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2024.


Sebelumnya, Menyikapi Adanya Anggaran Dana BOS ialah untuk membantu operasional kebutuhan Sekolah dalam menumbuh kembangkan kemajuan disetiap sekolah.

Namun tidak terlepas dari pengawasan Control Sosial Baik Insan Pers Maupun Lembaga Masyarakat, Anggaran Dana BOS juga sering menjadi unsur pemanfaatan untuk memperkaya diri,hal ini didasari oleh fakta fakta yang ada di lapangan salah satunya SDN Telajung 03 Kabupaten Bekasi yang sedang di awasi oleh Wartawan dari media krimsus 86.


Dalam Keterangannya,SDN Telajung 03 Kabupaten Bekasi terindikasi banyaknya kejanggalan dan diduga adanya memanipulasi Anggaran Dana BOS,Namun saat akan dimintai Keterangan, Oknum Kepala Sekolah setempat tidak bisa ditemui atau Alergi Terhadap Wartawan.


Merujuk pada Undang undang Pers No.40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers, yang tertuang pada BAB kedua tentang Azas Fungsi,Hak, kewajiban dan Pers,pasal 4 (empat) ayat 3 (tiga) berbunyi "untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers Nasional mempunyai Hak mencari,Memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan Informasi"


Kemudian, pada BAB VIII dalam Ketentuan Pidana Pasal 18 ayat (1)  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama  (2) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).


Dalam kesempatan itu,Asmuni wasekjen 1 DPP GWI menerangkan bahwa, Mengutip pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, korupsi adalah sebuah tindakan memperkaya diri dengan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.Sementara pada pasal 3 dijelaskan korupsi ialah menyalahgunakan wewenang jabatan publik, atau korporasi.


Sementara itu,modus yang biasa digunakan untuk berkorupsi umumnya sangat sederhana.Misalnya, dengan menggelembungkan anggaran, penggelapan kegiatan, dan kegiatan fiktif Ironisnya, modus modus ini seringkali tidak dimengerti oleh kepala sekolah bahwa kegiatan tersebut masuk kedalam ranah tindak pidana korupsi.


Berikut informasi Dana BOS tahun anggaran 2024 yang di terima sekolah pada tahap satu dan dua:


SDN telajung 03 Kabupaten Bekasi, provinsi Jawa Barat 


Akreditasi 

B


Informasi Umum 


Kepala sekolah 

Atot Tarmidi 


Nomor Pokok Sekolah Nasional 20218393

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Jumlah Guru & Tenaga Pendidikan 20 


Status Sekolah 

Negeri 


Rasio Guru dan Murid 

1:31


Jumlah Murid 

616


Anggaran Dana BOS tahun 

2024 yang di terima sekolah pada tahap 1:

Rp 290.570.000


Jumlah Siswa Penerima

593


Tanggal Pencairan 

19 Januari 2024


Rincian penggunaan 


Penerimaan peserta Didik Baru Rp 0


Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca 

Rp 88.466.400


Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain 

Rp 7.415.600


Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain 

Rp 19.587.000


Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan pendidikan 

Rp 3.333.000


Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan 

Rp 0


Langganan daya dan jasa

Rp 7.370.850


Pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp 41.200.000


Penyediaan alat multimedia pembelajaran 

Rp 27.200.000


Pembayaran honor 

Rp 0


Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB 

Rp 0


Pembayaran honor 

Rp 72.800.000


Total Dana

Rp 267.372.850


Anggaran Dana BOS tahun 2024 yang di terima sekolah pada tahap 2:

Rp 288.462.490


Jumlah Siswa Penerima 

593


Tanggal Pencairan 

09 Agustus 2024


Rincian penggunaan 


Penerimaan peserta Didik Baru 

Rp 4.100.000


Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca 

Rp 0


Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain 

Rp 22.350.000


Pelaksanaan kegiatan evaluasi /asesmen pembelajaran dan bermain 

Rp 19.857.000


Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan pendidikan 

Rp 44.456.000


Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan 

Rp 2.025.000


Langganan daya dan jasa 

Rp 10.791.800


Pemeliharaan sarana dan prasarana 

Rp 12.600.000


Penyediaan alat multimedia pembelajaran 

Rp 108.000.000


Pembayaran honor 

Rp 0


Penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi  kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB 

Rp 0


Pembayaran honor 

Rp 65.100.000


Total Dana 

Rp 289.279.800



(Rnh)



Posting Komentar untuk "Oknum kepala Sekolah Dasar Negeri Telajung 03 Kabupaten Bekasi Diduga Korupsi Dana BOS Serta Alergi Terhadap Wartawan"