Pelindo Regional 1 dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat GCG melalui FGD

 


Tanjungbalai,Indometro.id

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Dalam rangka memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG), Pelindo Regional 1 menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMN". Kegiatan ini digelar di Medan pada tanggal 14 Maret 2025 dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin S.H., M.H.

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan prinsip GCG dalam pengadaan barang dan jasa. Sebagai korporasi, Pelindo tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan jasa yang harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu memahami dan menjunjung etika pengadaan barang dan jasa sebagai mitigasi risiko hukum.

Executive Director 1 Pelindo Regional 1, Ichwal Fauzi Harahap, menyambut baik kegiatan FGD ini dan berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menerapkan prinsip GCG dalam pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian, Pelindo Regional 1 dan Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan GCG dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga dapat menciptakan korporasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

  (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Pelindo Regional 1 dan Kejaksaan Tinggi Aceh Perkuat GCG melalui FGD"