Pencurian Kotak Amal Masjid Resahkan Warga Perumnas Podomoro Indah Podosari



BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Pringsewu, indometro.id – 

Aksi pencurian kotak amal masjid Al Muhajirin di lingkungan Perumnas Podomoro Indah, Kelurahan Podosari, Kecamatan Pringsewu, mulai meresahkan masyarakat. Insiden terbaru terjadi pada Minggu (23/3/2025) antara waktu salat Dhuhur dan Ashar, saat kondisi masjid sedang sepi. 
Kepala Dusun 3 Podosari, Panca Wibawa, mengungkapkan bahwa pencurian ini membuat warga khawatir dan meminta pengurus masjid lebih waspada.

Panca Wibawa menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan momen lengang di antara waktu salat untuk menjalankan aksinya. "Warga diharapkan meningkatkan kewaspadaan, dan pengurus masjid atau mushola diimbau agar mengambil uang infaq dan shodaqoh setiap hari. Hal ini untuk menghindari akumulasi dana yang dapat menarik pelaku kejahatan," kata Panca.

Sebagai langkah antisipasi, Panca Wibawa menyarankan agar masjid dan mushola mulai menerapkan sistem keamanan tambahan, pengambilan uang kotak amal secara berkala

Warga juga diminta untuk melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang agar kasus serupa tidak terus berulang. Kasus pencurian kotak amal sendiri dapat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.(*)


Posting Komentar untuk "Pencurian Kotak Amal Masjid Resahkan Warga Perumnas Podomoro Indah Podosari"