Klaten - indometro.id – Aksi yang digelar puluhan massa dari Masyarakat Klaten Anti Maksiat (Makam) di halaman gedung DPRD Kabupaten Klaten hari ini, Senin (17/03/2025) terkait adanya dugaan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Klaten TR (inisial) menyita perhatian masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Klaten Edi Sasongko. Kepada awak media saat dikonfirmasi, mengatakan, sebelum digelar kegiatan aksi, sebaiknya diadakan audiensi terlebih dahulu agar persoalannya jelas.
“Sebelum aksi berlangsung, sebaiknya para aktivis audensi/minta penjelasan dulu dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Klaten biar lebih jelas permasalahannya,” katanya, Senin (17/03) malam.
Edy menjelaskan, sebenarnya masalah tersebut telah diajukan BK pada bulan Juli 2024 lalu dan telah ditandatangani pada bulan Agustus 2024 oleh BK.
“Masalah itu tahun 2023, diajukan ke BK, Juli 2024 dan ditangani Badan Kehormatan (BK) pada bulan Agustus 2024. (periode 2019 - 2024). Karena tanggal 22 Agustus 2024 masa tugas anggota DPRD Periode 2019 - 2024 habis, dilanjut BK yang baru (terbentuk BK akhir okt 2024) dan Januari masalah itu di ajukan lagi ke BK,” jelasnya.
Edy menambahkan, BK yang baru sudah memanggil teradu dan kemarin sudah mendengarkan pengadu, dan rencana memanggil saksi-saksi.
“Nanti masih ada sidang lanjutan kalau sudah ada keputusan BK. Nanti dilaporkan di rapat paripurna. Intinya sudah ada progres terkait pemeriksaan kasus tersebut,” tambahnya.
“Sebetulnya kasus itu juga sudah di sampaikan di pengadilan. Pengadu dan istri pengadu serta saksi-saksi sudah diperiksa di pengadilan, dan hasilnya belum ada saksi yang menguatkan terkait kasus yang dituduhkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui massa dalam aksinya menuntut oknum anggota DPRD Klaten yang diduga melakukan perbuatan asusila tersebut di pecat dadi keanggotaannya sebagai anggota DPRD.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Ketua DPRD Klaten Soal Dugaan Perbuatan Asusila Oleh Oknum Anggota DPRD"