Sergai, Indometro.id -
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Mukmin Rambe, SH beserta PJU memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana umum dan narkotika dengan sejumlah barang bukti sepanjang periode Januari sampai Maret 2025 saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, Rabu (26/3/2025).
Adapun hasil rilis ungkap kasus di Jajaran Polres Sergai selama bulan Januari 2025, pertama, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tersangka NW (16) warga Desa Sentang dan korban S (14) warga Teluk Mengkudu pada Sabtu 11 Januari 2025 dengan barang bukti sepasang baju tidur, bra, tank top dan celana dalam.
"Tersangka melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) Subsider Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," sebut Kapolres.
Selanjutnya ada 2 kasus curat dengan tersangka JS (25) warga Desa Sei Parit pada Sabtu 13 Januari 2025 terjadi di Desa Sei Parit, kemudian tersangka lainnya yakni, MA (19) alias Senggok dan MRB (27) warga Perbaungan yang terjadi pada Selasa 28 Januari 2025 di Perumahan Resident Firdaus dengan barang bukti berupa handphone, sepatu dan tas berbagai merk.
"Atas kasus ini tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e Subsider 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," papar Kapolres.
Untuk kasus tindak pidana Keimigrasian berhasil mengamankan tersangka AM, AC dan S pada Jumat 31 Januari 2025 di Pantai Kelang Perbaungan terhadap 26 TKI dari Malaysia menuju Indonesia dengan barang bukti satu unit kapal perahu, GPS. uang tunai Rp.1 juta dan 300 uang Ringgit serta sebuah android.
"Para tersangka dikenakan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.6 Thn 2011 tentang Kemigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, " sambungnya.
Memasuki bulan Maret, Polres Sergai berhasil mengungkap 3 kasus judi togel dengan tersangka S (56) warga Teluk Mengkudu dan MRS (39) warga Medan yang terjadi pada Rabu 5 Maret 2025 di Desa Pematang Kuala dengan barang bukti bloc notes berisi angka tebakan, bloc notes kosong, buku tafsir mimpi, pulpen, kertas karbon dan handphone.
Kasus kedua, beber Kapolres, pada hari yang sama, Rabu 5 Maret 2025 di Dusun IX Desa Sei Belutu Sei Bamban berhasil meringkus tersangka SLS (29) warga Desa Sei Belutu dengan barang bukti uang tunai Rp.139 ribu dan sebuah android, sedangkan kasus ketiga Polres Sergai berhasil meringkus MT (51) alias Asih warga Desa Pon pada Rabu 19 Maret 2025 di Warung Kopi Desa Pon dengan barang bukti uang tunai Rp.142 ribu.
"Keempat tersangka melanggar Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara," kata AKBP Jhon Sitepu.
Lebih dalam Kapolres Sergai memaparkan kasus tindak pidana narkotika periode Januari-Maret 2025 dengan total 79 kasus dan tersangka 108 orang terdiri dari 104 laki-laki, 1 perempuan dan 3 anak-anak.
"Barang bukti yang diamankan yakni, 208,06 gram sabu, 1,09 gram ganja dan 31 butir pil ekstasi dengan rincian 42 kasus lanjut JPU sebanyak 55 tersangka 37 kasus RJ/Assesment dengan 53 tersangka," pungkasnya.
Untuk diketahui, komitmen Kapolres Sergai menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sergai yang aman dan konduasif dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif terciptanya situasi kamtibmas dan bersama memerangi narkoba.
Kegiatan ini juga turut dihadiri para Kabag, Kasat, Kasi, dan Perwira Polres Sergai serta para jurnalis Unit Polres Sergai.
(IY)
Posting Komentar untuk "Polres Sergai Paparkan Pengungkapan Kasus Periode Januari-Maret 2025"