SUBANG, INDOMETRO.ID -
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Jajaran Polsek Patokbeusi geledah sebuah rumah yang meproduksi Minuman Keras (Miras) Oplosan di Dusun Sentra, Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Subang, Rabu (5/3) malam.
Untuk menggeledah tempat pengoplos minuman keras jenis Ciu Polsek Patokbeusi menerjunkan belasan personil gabungan.
Satu persatu tempat yang dicurigai menyimpan barang haram itu diperiksa Petugas. Alhasil sekitar 22 botol minuman keras jenis Ciu yang dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 600 Mili berhasil ditemukan.
Tanpa banyak tanya Petugas pun langsung mengamankan barang haram tersebut dan dibawa ke Mapolsek Patokbeusi sebagai barang bukti.
Sementara petugas lain mendata nama dan alamat pemilik puluhan botol minuman keras jenis Ciu tersebut guna untuk penanganan lebih lanjut.
“Dalam operasi kegiatan yang ditingkatkan kita sita 22 botol miras jenis Ciu yang siap edar,” kata Kapolsek Patokbeusi, Kompol Anton Indra Gunawan .
Kapolsek mengatakan, selain menggeledah sebuah rumah pihaknya juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli untuk antisipasi terjadinya penyakit masyarakat seperti peredaran miras oplosan, balap liar dan geng motor serta perang sarung yang biasa dilakukan oleh anak-anak remaja.
Meski sebelumnya telah dibuat surat edaran larangan beroperasi pemilik cafe dan tempat hiburan. Namun masih ada saja warga yang membandel melakukan aktivitas pengoplosan minuman keras yang dapat membahayakan kesehatan tubuh bagi penggunanya.
“Dengan kegiatan patroli keliling diharapkan dapat menekan angka kriminalitas dimalam hari selama ramadan,” pungkasnya
Reporter: Udin
Posting Komentar untuk "Polsek Patokbeusi Subang Geledah Rumah Produksi Miras Oplosan"