Ayah di PALI Diduga Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil, Kini Diamankan Polisi

PALI, Indometro.id – Seorang pria berinisial FFPI (47), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diamankan polisi karena diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.


Perbuatan tersebut diduga sudah berlangsung sejak April 2023 hingga Maret 2025, yang mengakibatkan korban—berinisial Bunga (nama samaran)—hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki.


Kapolres PALI AKBP Yunar H.P.S, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menyebut, pelaku ditangkap pada Selasa (8/4/2025) berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 5 April 2025.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan ancaman, sehingga korban merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku,” kata AKP Nasron, Rabu (9/4/2025).


Setelah kehamilan korban diketahui oleh ibunya pada Agustus 2023, pelaku sempat membawa korban ke Lampung Selatan dengan maksud menggugurkan kandungan, namun tidak berhasil. Korban kemudian melahirkan pada Desember 2023, dan bayi tersebut dititipkan ke saudara pelaku.

(Barang Bukti)

Pada Januari 2024, korban dibawa kembali ke rumah dan kembali mengalami perlakuan serupa. Karena tekanan batin yang dialami, korban akhirnya mengadu ke keluarga saat Hari Raya Idul Fitri dan bahkan sempat ingin mengakhiri hidupnya.


“Mendengar cerita korban, keluarga langsung membuat laporan ke Polres PALI dan kami segera melakukan penangkapan,” jelas Kasat Reskrim.


Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.


(Riko Eriyadi)



Posting Komentar untuk "Ayah di PALI Diduga Lecehkan Anak Kandung hingga Hamil, Kini Diamankan Polisi"