indometro.id // Merangin. Belum selesai polemik pemecatan Kasi Kesra Desa Koto Renah yang kuat dugaan tidak sesuai aturan dan undang-undang. Kamis, 03/05/2025.
Pemberhentian Seksi Kesra tersebut diduga tidak berdasarkan aturan dan undang - undang yang berlaku, namun kades mengambil keputusan berdasarkan asumsi dan opini serta tekanan masyarakat yang menjadi dalil untuk memberhentikan perangkat desa.
Kepala desa adalah pejabat publik semua kegiatan yang mengatas namakan kepala desa harus berpedoman pada aturan dan undang-undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dalam menjalakan pemerintahan desa.
Sementara itu, sesuai dengan pasal 53, undang-undang Nomor 6 tahun 2014, tentang pemberhentian perangkat desa diberhentikan karena, usia telah genap 60 tahun dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Kini beredar informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan pada awak media ini, terkait Kades Koto Renah mengangkat Kadus diduga tidak memiliki Ijazah yang sesuai dengan Pelaturan dan undang-undang yang berlaku dalam pengakat perangkat desa (Kadus).
Mendapatkan informasi dari sumber yang dapat di percaya mengatakan, setahui kami, 2 Kadus yang di angkat oleh kades koto Renah tidak memiliki ijazah, jika pun ada ijazahnya perlu di telusuri kebenaran ijazah tersebut, serta cara mereka mendapatkannya.
"Setau kami 2 Kadus yang di angkat oleh kades koto Renah diduga tidak memiliki ijazah, jika pun ada ijazahnya perlu di telusuri sekolah mana di keluarkan, dan bagai mana cara dia mendapatkan. Setau kami kadus tersebut tidak sekolah.
Sampai berita ini di terbitkan, awak media ini belum dapat tanggapan dari kepala desa kota renah.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "Belum Selesai Polemik Pemecatan Perangkat Desa, Kini Beredar Informasi Kadus Tak Memiliki Ijazah "