Medan, Indometro.id -
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 untuk Propinsi Sumatera Utara kini memasuki tahapan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Laporan Keuangan Daerah atau LKPD disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang dalam hal ini Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Andri mengatakan via Watshapnya kepada Awak Media Kamis (3/4/2025) bahwa pemeriksaan LKPD TA.2024 di perkirakan akan berakhir sekitar minggu ke dua s.d minggu ke tiga di bulan Mei Tahun 2025.
Lanjut sebut Andri Humas BPK Perwakilan Sumatera Utara mengatakan Semua Auditor BPK Perwakilan Sumatera Utara sebelum bertugas sudah ditekankan kepada semua auditor untuk menjunjung tinggi profesionalisme serta Integritas yang kuat, jika terdapat Audiror yang tak profesional serta menyalahgunakan fungsi dan tugasnya maka wajib di tindak tegas.
Ditempat terpisah, Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran, Kamis (3/4) mengatakan di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah nadi nya uang rakyat yang digunakan pemerintah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas laporan kuangan, maka sepatutnyalah Auditor bekerja secara Tegas, transparan dan Integritas yang yang tangguh sebab sesungguhnya BPK mengemban amanat Pasal 23 ayat (5) Undang-undang Dasar 1945.
Mengingat betapa pentingnya Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) yang di dasari atas landasan hukum maka LHP.BPK dimaksud jelas merupakan produk hukum yang di akui keberadaanya dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat baik bagi pemeriksa (Auditor) maupun bagi terperiksa (Auditee) dimana ada Hak dan kewajiban terperiksa (Auditee) yang dijamin Undang-undang, kewajiban harus dilaksanakan dan hak harus terpenuhi.
Pemilik sertifikat “Survei Pengukuran Indeks Indikator Kinerja dan PMPRB BPK.RI dari tahun 2019 s.d 2024 ini menyebutkan bahwa sudah menjadi rahasia umum di pemberitaan media online dan tv bahwa ada auditor dan auditee serta para pejabat daerah yang tersangkut kasus suap bahkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) hanya untuk memuluskan Laporan Hasil Pemeiksaan (LHP) menjadi produk Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sehingga kemudian progres pemeriksaan pun di tebang pilih sesuai request dan atau permintaan terperiksa (auditee) bahkan tak segan-segan kepala daerahnya sendiri yang menawarkan request dimaksud.
Kita berharap penuh kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bekerja sepenuhnya dengan Integritas yang tinggi, “katakan rugi jika rugi, katakan baik jika baik” jangan menyajikan bahasa yang kabur dan menimbulkan multi tafsir dalam LHP BPK.RI seperti “Kondisi yang belum mencerminkan kondisi yang sebenarnya, potensi kelebihan pembayaran, realisasi belanja belum sepenuhnya cerminkan kondisi sebenarnya. Ada kepastian hukum dan kepastian nilai apakah rugi atau kurang, pungkasnya.
(@76)
Posting Komentar untuk "Bicara Tebang Pilih, BPK Perwakilan Sumut Didesak Transparan dan Berintegritas"