Cekcok Soal Perbatasan Kebun, Warga PALI Ancam Bunuh Pakai Kecepek


PALI, Indometro.id – Aksi nekat seorang pria paruh baya berinisial KR (58), warga Desa Sungai Langan, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yang mengancam nyawa tetangganya menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek, akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab, Polres PALI.

Peristiwa ini bermula dari perselisihan sepele terkait batas kebun, yang berujung pada tindak pidana pengancaman. Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi LP/B/44/III/2025/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 17 Maret 2025.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Abab, Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Saat itu, korban berinisial TS (42), warga Dusun III Desa Gunung Menang, sedang beristirahat di pondok kebun karet miliknya di Desa Sungai Langan, bersama rekannya Kelvin. Tiba-tiba, istri pelaku datang dan mempersoalkan pemotongan batang balam yang ditanam sebagai tanda perbatasan kebun.

"Pelapor menjelaskan bahwa balam tersebut merupakan miliknya dan dijadikan penanda batas. Tak lama kemudian, KR datang dan langsung marah-marah sambil mengancam akan membunuh korban. Bahkan, pelaku mengarahkan senjata kecepek ke arah pelapor," ungkap Kapolsek, Rabu (9/4/2025).

Merasa terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab. Mendapat laporan itu, Kanit Reskrim IPDA Hartoyo, S.H., bersama tim Srigala Reskrim Polsek Penukal Abab langsung bergerak cepat.

Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya, Dusun II Desa Sungai Langan, tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek.

Saat diinterogasi, KR mengakui semua perbuatannya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan ditahan di Mapolsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama yang menggunakan senjata api ilegal,” tegas Kapolsek Dedy Kurnia, S.H.

Polres PALI berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penggunaan senjata api ilegal tidak akan ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(Riko Eriyadi)


Posting Komentar untuk "Cekcok Soal Perbatasan Kebun, Warga PALI Ancam Bunuh Pakai Kecepek"