PALI, Indometro.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pelaku berinisial MJ bin JH (22) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar wilayah Sumatera Selatan, tepatnya di Provinsi Lampung.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara. Korban bernama HJ (19) melaporkan kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y18 senilai Rp2.600.000, yang diketahui raib saat dirinya bangun tidur.
Kapolsek Penukal Utara, IPDA Budi Anhar, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan korban yang diterima pada 17 Februari 2025 dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Tim kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat dini hari, 4 April 2025 pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di Pos Yan Gunung Labuhan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Penukal Utara, IPDA Decky Chandra Winata, S.E., yang memimpin langsung proses penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y18 beserta kotaknya, dengan nomor IMEI yang identik dengan milik korban.
(Barang bukti)
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Penukal Utara menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan sinergis tim di lapangan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengapresiasi dedikasi anggota yang tak mengenal batas wilayah demi menuntaskan kasus ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolsek Penukal Utara didampingi IPDA Decky kepada awak media.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Penukal Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” tutup IPDA Decky.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Curi HP di Desa Lubuk Tampui, Pria Muda Ini Dibekuk Polisi di Pos Yan Lampung"