PALI, Indometro.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng yang berlokasi di Blok 28 Divisi I Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (4/4/2025) sore, saat Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Brimob dan petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli pengamanan di area perkebunan.
Dalam patroli tersebut, tim mencurigai aktivitas sekelompok orang yang sedang memanen dan mengangkut tandan buah segar (TBS) tanpa izin dari pihak perusahaan. Setelah dilakukan penyergapan, satu orang pelaku berinisial MK bin AR (40), warga Desa Sinar Dewa, berhasil diamankan. Sementara rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons tim di lapangan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami menegaskan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami, termasuk dari tindak kejahatan terhadap hasil perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat dan perusahaan. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan tegas dan profesional,” tegas Kompol Robi Sugara kepada awak media, Minggu (6/4/2025).
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 40 tandan buah sawit, satu buah tojok, serta satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi BG 9649 Y yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai kerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini, Tim Elang Polsek Talang Ubi masih terus berkoordinasi dengan jajaran Polres PALI untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku lainnya.
“Kami mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap investasi dan keadilan bagi pihak yang dirugikan,” tutup Kompol Robi Sugara didampingi Panit Reskrim, Iptu Darlansyah, S.H.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Curi Sawit Perusahaan, Warga Sinar Dewa Terjaring Operasi Polisi"