Curi Uang Ibu Kandungnya, Pria Ini Diringkus Polsek Perbaungan


Sergai, Indometro.id -

Sebuah kasus yang memprihatinkan dari seorang anak lelaki yang melakukan pencurian uang ibu kandungnya sendiri, atas perbuatannya, pelaku diringkus Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan Kabupaten  Serdang Bedagai. 

Kasus ini berawal pada hari Minggu (30/3) sekira pukul 09.00 WIB di sebuah Toko Rahmat beralamat di Jalan Anggrek No 73 Perbaungan telah terjadi tindak pidana pencurian sehingga mengalami kehilangan uang sebesar Rp.137 juta.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kejadian diketahui korban Khairul Bariah (52) pada saat korban sedang berada di Medan yang mendapat telepon dari saksi Imel Husna (31) bahwa uang sudah tidak ada di dalam laci kasir. Selanjutnya korban pulang menuju tokonya yang berada di Perbaungan, setibanya di toko, korban melihat uang yang ada di dalam laci ternyata sudah tidak ada.

"Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda L Torosky RBO Manik SH, Kamis (10/4).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa diketahui pelaku adalah anak kandung korban yakni RAI (31).

"Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab Kecamatan Perbaungan pada Rabu (9/4) sekira pukul 01.30 WIB," sambungnya.
Kanit Reskrim menerangkan bahwa pelaku telah diamankan dan diinterogasi cepat terhadap pelaku yang mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 137 juta di Toko Rahmat Jalan Anggrek No.73 Perbaungan.

"Dari lokasi penangkapan selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 73.174.000, kartu ATM dan buku tabungan BNI dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses lebih lanjut," pungkasnya. 

Terpisah, Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap pelaku RAI, dimana pelaku adalah anak kandung dari korban yang mengambil uang tunai sebesar Rp. 137 juta dari dalam laci dengan cara menggunakan sebuah kunci palsu. 

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 367 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 7 tahun dan/atau 5 tahun kurungan penjara,"tutupnya. 



(IY)


Posting Komentar untuk "Curi Uang Ibu Kandungnya, Pria Ini Diringkus Polsek Perbaungan "