Diduga Kades Koto Renah Memecat Perangkat Tidak Sesuai Dengan Aturan Dan Undang-Undang

 


Indometro.id // Merangin. Kepala Desa (Kades) Koto Renah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dikabarkan memecat perangkat desa tidak sesuai dengan aturan dan Undang-undang.

 Mereka yang diberhentikan sepihak itu adalah Seksi Kesra. Pemberhentian Seksi Kesra tersebut diduga tidak berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku, namun kades mengambil keputusan berdasarkan asumsi masyarakat yang tidak suka kasi kesra tersebut  

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Seksi Kesra yang di pecat, saat di komfirmasi oleh awak media ini melalu sambungan telpon Whatsapp mengaku kecewa. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan pihaknya dan tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.

"Saya merasa keberatan atas tindakan saudara Kepala Desa Koto Renah memberhentikan saya tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang, serta hak saya juga tidak di bayar" jelas Seksi Kesra, Rabu 3 April 2025.

Menurut Seksi Kesra, pemecatan yang dilakukan oleh Kades Koto Renah itu terkait dengan tanah saya di ambil orang, Lalu saya marah ke orang tersebut, lalu saya di kenakan hutang beras 2, ayam 2. Namun, ia mengakui mempertahankan hak saya, ketika harta saya di ambil oleh tidak dengan cara yang benar maka saya marah, siapapun pasti seperti itu.

" Saya mempertahankan hak tanah saya di ambil orang, tidak mungkin saya diam jika tanah saya di ambil orang dengan cara melawan hukum, tentu saya sebagai pemilik tanah tersebut berhak mempertahankan hak saya"

Untuk itu, ia meminta Kades Koto Renah mencabut kembali surat pemberhentian yang sudah dikeluarkan tersebut.

Sementara itu, surat pemecatan saya tidak di lampirkan dengan surat rekomendasi dari camat dan dinas terkait. Diduga surat pemecatan tersebut hanya alasan kades koto renah saja. 

"Tidakan sepihak yang di lakukan kades tersebut diduga cacat hukum".

Kepala desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa sepihak, Jika terbukti Kades Koto Renah yang memecat perangkat desa tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang dapat di kenakan sangsi administratif berupa Pemberhentian sementara, dan dapat juga di berhentikan tetap, serta kades dapat di kenakan sangsi Pengurangan gaji.

Di samping Sangsi admindratif kades juga dapat di kenakan Sangsi Hukum sebagai mana tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta pasal Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sampai berita ini di terbitkan oleh awak media ini belum dapat tanggapan dari Camat jangkat dan dinas terkait tentang pemberhentian perangkat koto rami oleh kades tersebut.


Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Diduga Kades Koto Renah Memecat Perangkat Tidak Sesuai Dengan Aturan Dan Undang-Undang "