SUBANG, INDOMETRO.ID -Sat Reskrim Polres Subang ungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap orang yang diduga mencuri ayam.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H yang bertempat di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (3/3),
Turut hadir mendampingi Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H, Waka Polres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas, Kanit Tipidter Polres Subang, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H menyampaikan, Satuan Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kampung Rancamanggung, Desa Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kejadian tersebut berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/159/IV/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR, tanggal 2 April 2025.
"Korban dalam kejadian ini adalah Sdr. Taryana, yang mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian," Ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada Awak Media
Kapolres juga menjelaskan Barang bukti yang diamankan 1 (satu) pucuk senapan angin kaliber 4.5 mm, 1 (satu) buah baju milik korban, 1 (satu) celana jeans milik korban, 1 (satu) buah kayu dan 1 (satu) bilah bambu
Adapun tersangka yang diamankan berjumlah delapan orang, G M Alias JIA (33 tahun), Y S Alias ENDOG (26 tahun), NA (21 tahun), AR Alias UGAH (22 tahun), NPP (25 tahun), N R Alias ENYEK (24 tahun), K Alias AJO (49 tahun) dan TS (24 tahun)
"Modus Operandi,
Para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar, ditangkap, dan dibawa ke pos jaga untuk dianiaya. Selanjutnya, korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia," Jelas Kapolres.
Pasal Sangkaan, Dikatakan Kapolres, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian.
"Pelaku mendapat ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," Kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa berdasarkan Hasil Sementara Otopsi pada Korban,
Terdapat tanda-tanda trauma tumpul di kepala, Luka memar pada kelopak mata, Luka lecet pada pelipis kanan, hidung, pipi, dan dagu, Patah tulang rahang bawah, Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, otak besar, dan otak kecil, Adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras dan selaput lunak otak yang dapat mengakibatkan kematian
"Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Subang," Ujar Kapolres.
Kapolres juga mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.
Udin
Posting Komentar untuk "Gegara Keroyok Pencuri Ayam Hingga Meninggal Dunia, Delapan Warga Ditahan Polres Subang"