Bengkalis, Indometro.id - Pada Kamis 10/04, Lembaga Swadaya Masyarakat Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Bengkalis kembali melaporkan M Saimin, Kepala Desa (Kades) Penebal, ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan Korupsi yang telah disampaikan ke Kejari Bengkalis kali ini senilai Rp 5,6 Milyar atas penggunaan Dana Desa tahun 2020 sampai 2024, dan juga Dana Desa Tunda Bayar 2017 dan DD kurang Salur 2023, hal itu disampaikan oleh M Riduwan saat di konfirmasi oleh media ini, Senin, (14/04/2025).
Menurut M Riduwan, temuan tersebut merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh LSM Tamperak terhadap kegiatan - kegiatan di Desa Penebal dalam penyalahgunaan anggaran desa ADD dan DD yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kami telah melakukan investigasi dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi, Kami juga telah mengumpulkan semua bukti-bukti yang cukup untuk mendukung laporan ini," Kata M.Riduwan.
Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima laporan tersebut. Dengan demikian kita dari LSM Tamperak Bengkalis berharap agar Kejari Bengkalis dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan dan akuntabel," tegas M.Riduwan.
Lanjut M.Riduwan, Laporan ini merupakan laporan kedua yang diterima oleh Kejari Bengkalis terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Penebal. Sebelumnya, Desa Penebal juga telah di laporkan oleh Masyarakat ke Kejari Bengkalis, namun pihak Kejari Bengkalis menyerahkan kepada Inspektorat untuk melakukan Audit.
"Dengan adanya laporan resmi yang telah kita sampai kepada pihak Kejari Bengkalis, kita minta agar laporan ini di tangani langsung oleh pihak Kejari Bengkalis secepatnya," Pungkas M.Riduwan.**
Posting Komentar untuk "Kades Penebal Kembali Dilaporkan ke Kejari Atas Dugaan Korupsi"