Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Sergai


Sergai, Indometro.id -

Kurang dari 1x24 jam menjalankan aksinya, seorang laki-laki pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diamankan personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) di sebuah Losmen kawasan Kota Tebing Tinggi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kejadian berawal pada hari Minggu (6/4) sekira pukul 22.00 WIB, ketika korban Iganda Pratama (31) warga Dusun VI Desa Besar II Terjun, Pantai Cermin Serdang Bedagai didatangi saudaranya Ifan Pranata (35) hendak meminjam sepeda motor milik korban jenis Supra X 125 BK 5259 ACD, usai memberikan sepeda motor, korban menyampaikan kepada Ifan agar segera mengembalikan pada esok pagi karena sepeda motor tersebut akan digunakan untuk pergi bekerja. 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Keesokan harinya, Senin (7/4) sekira pukul 06.00 WIB, Ifan memberikan kabar bahwa mptor milik korban telah dibawa kabur oleh pelaku berinisial ZES (49) yang diketahui warga beralamat di Jalan Catur Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Baru Kota Pematang Siantar, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.14 juta.

Usai membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai, pada Hari Selasa (8/4), petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi yang didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Losmen di Tebing Tinggi.

"Selanjutnya Tim Opsnal pada hari Selasa (8/4) sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di Kamar Losmen Delima Nomor 4 Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi dan dilakukan interogasi singkat yang mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban,  selanjutnya pelaku digiring ke Mako Polres Sergai untuk proses lebih lanjut," beber Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi yang membenarkan penangkapan pelaku, Kamis (10/4) di Mapolres Sergai. 

Dalam kasus ini, tambahnya, pelaku telah menggelapkan sepeda motor jenis Supra X 125 warna hitam milik korban Iganda Pratama dan pelaku telah menjual motor tersebut kepada seorang berinisial M warga Medan di daerah Kampung Baru dengan harga Rp. 2 juta dan saat ini M masih dalam pengejaran.
"Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara," tutup Kasi Humas. 


(IY)





Posting Komentar untuk "Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polres Sergai "