Sergai, Indometro.id -
Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan kejadian viral, kurang dari 24 jam, pria pelaku begal terhadap seorang tukang ojek berhasil diringkus aparat Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Rabu malam (2/4/2025).
Kejadian yang dialami Misdi (64) seorang tukang ojek warga Dusun VII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai diketahui terjadi pada Rabu (2/4) sekira pukul 19.00 WIB di Dusun VIII Desa Simpang Empat Sei Rampah yang dilakukan pelaku EJ (25) alias Eko warga Dusun VI Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
Sebelumnya, saat pulang dari Dolok Merawan, pelaku Eko turun dari angkot di Simpang Rampah sekitar pukul 16.00 WIB, lalu pelaku meminta kepada korban Misdi untuk diantarkan ke Kampung Manggis Desa Mangga Dua, yakni ke tempat Neneknya.
"Tiba di Kampung Manggis, Nenek yang akan dijumpai ternyata tidak ada, selanjutnya pelaku meminta diantarkan ke Dusun VI Desa Nagur rumah orang tuanya. Namun karena tidak ada juga orang di rumah tersebut kemudian pelaku meminta di antarkan ke Dusun VII Desa Sentang rumah Wawaknya, tetapi rumah tersebut juga kosong," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal, SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Anggiat Sidabutar, SH dalam keterangannya.
Dikarenakan tidak bertemu dengan semua orang yang dituju, pelaku kembali meminta korban untuk diantarkan ke rumah Neneknya di Cempedak Lobang, dan sebelum tiba di lokasi, saat itulah timbul niat pelaku ingin mengambil atau menguasai harta benda milik korban dengan meminjam uang kepada korban sebesar Rp.10 ribu untuk membeli es dan pisau carter.
"Usai membeli es dan pisau, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan ke rumah neneknya, namun sekitar 30 menit atau jarak 1 Km di daerah sepi tepatnya di Dusun VIII TPU Simpang Empat sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku melakukan curas dan melukai korban dengan cara menggorok leher dan tangan korban menggunakan pisau carter yang dibelinya, meski korban mengalami luka berat, korban sempat melawan dan membuat pelaku melarikan diri, selanjutnya korban meminta pertolongan masyarakat setempat untuk dibawa ke Rumah Sakit," papar Kanit Reskrim.
Mendengar informasi tentang aksi begal tersebut, Tim Unit Reskrim di bantu Kanit Provost Bripka Edi Sahputra bergerak cepat menyisir lokasi dan areal TKP untuk mencari pelaku yang melarikan diri tidak jauh dari TKP. Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH kepada awak media di Mako Polres Sergai, Kamis (3/4).
Ia menerangkan ketika petugas menyisir areal TKP, tidak waktu lama sekitar 2 jam petugas mendapat informasi bahwa ada orang mencurigakan duduk di teras rumah warga, dengan gerak cepat petugas langsung menuju lokasi dan meringkus pelaku. Kemudian petugas melakukan interogasi kepada pelaku yang mengakui perbuatannya.
"Pelaku EJ dikenakan Pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara," pungkasnya.
(IY)
Posting Komentar untuk "Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal Berhasil Diringkus Polsek Firdaus "