Lira Tebing Tinggi Soroti Pemborosan Anggaran di Dinkes, Rapat Habiskan Rp.600 Juta



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Tebing Tinggi disinyalir melakukan pemborosan besar-besaran, ini terbukti dari tayangan Sirup.lkpp kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 tercatat ada 22 paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat dengan total anggaran sebesar Rp.606.672.000.

Diawali dengan kode RUP di Sirup lkpp dinas kesehatan  kota Tebing Tinggi yakni 566xxxxx dengan waktu pemilihan dominan di bulan februari 2025 menganggarkan 22 paket belanja Makanan dan Minuman hanya untuk Rapat.

Ratama Saragih Walikota LSM LIRA Tebing Tinggi, Selasa (8/8/2025) mengatakan kondisi ini sangat fantastis dan luar biasa di saat negara mengharuskan efisiensi anggaran sebagaimana Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran malah Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi dengan Vulgar menganggarkan 22 item paket belanja makanan dan minuman hanya untuk rapat dengan total sebesar Rp.606.672.000.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Fakta dimaksud jelas memberi makna bahwa pekerjaan Dinas kesehatan selama satu tahun anggaran hanya menggelar Rapat dan Rapat, bahkan bila dicermati sirup lkpp Dinas Kesehatan Tebinggi TA.2025 di sebutkan ada 4 item peket belanja makanan dan minuman rapat yang fantastis antara lain :

1. Kode RUP 56639793 belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp.95.875.000

2. Kode RUP 56648301 belanja makanan dan rapat sebesar Rp.84.995.000

3. Kode RUP 56633793 belanja makanan dan minuman sebesar Rp.74.415.000

4. Kode RUP 5663374 belanja makanan dan minuman sebesar Rp.67.380.000.

Pengamat kebijakan publik dan anggaran ini juga merasa sedih bahwa masih ada pejabat publik yang gagal paham dalam menafsirkan efisiensi anggaran sehingga bisa sampai menetapkan perencanaan belanja makanan dan minuman 22 paket dengan total anggaran Rp.600 jt lebih hanya untuk Rapat dan Rapat di Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025.

Pemilik sertifikat “Forensic Accounting VS Investigative Auditing” ini menyebutkan bahwa sepatutnya  perencanaan anggaran itu harus berdasarkan asas penyelenggaraan pengelolaan  keuangan daerah sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara antara lain ;


1. Asas Yang berorientasi pada hasil, artinya ada keterkaitan antara pengeluaran yang  di rencanakan dengan manfaat yang dihasilkan

2. Profesionalitas menunjuk pada kondisi pemegang jabatan  orang yang mempunyai kemampuan, ke ahlian, ke ilmuan dan Legakitas dalam merencanakan anggaran

3. Asas Proporsioanliatas, ada prioritas strategis yang dipercaya Publik

4. Asas Transparansi, keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mengetahui akses informasi perencanaan anggaran keuangan.

Sangat tak sehat jika 22 paket rencana belanja Makanan dan Minuman untuk rapat di Dinkes Tebing Tinggi itu di realisasikan karena pastilah mencederai Konstitusi yang sudah diatur.

Di tempat terpisah Dr.Heny Sri Hartati Plt Kepala dinas kesehatan yang juga merangkap Sekretaris dinas kesehatan kota Tebingggi ketika dihubungi awak media Kamis (27/3/2025) melalui wathsapnya nomor 08137574xxxx tak mau mengangkat telepon, bahkan sudah di kirim lewat pesan wathsap juga memilih bungkam.


(@76)



Posting Komentar untuk "Lira Tebing Tinggi Soroti Pemborosan Anggaran di Dinkes, Rapat Habiskan Rp.600 Juta"