Asahan, Indometro.id - Pemberitaan tentang adanya gudang atau tangkahan yang diduga tidak memiliki izin di perairan Sei Asahan telah menimbulkan polemik bagi pengusaha. Namun, Ketua DPC PWRI Kota Tanjung Balai Yusman menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak menyeluruh dan hanya berfokus pada satu lokasi saja.
Yusman menyatakan bahwa yang menentukan dan memutuskan tidak memiliki izin bangunan atau yang melanggar ketentuan menggunakan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah Pemerintah atau instansi/Dinas terkait yang memiliki kewenangan untuk itu. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk memeriksa semua perizinan gudang, tangkahan, atau sejenisnya yang berada di sepanjang perairan Sei Asahan.
"Pemerintah juga seharusnya pro aktif untuk membentengi pinggir aliran sungai disepanjang perairan Sei Asahan agar tidak terjadi abrasi, sehingga masyarakat yang mempunyai tanah dipinggiran aliran sungai tidak dirugikan akibat dari erosi," jelas Yusman.
Sementara itu, Camat Kecamatan Tanjung Balai Rizaldi Situmorang, SP melalui Plt Kasipem Sahrul menyatakan bahwa sejak 3 tahun belakangan ini, tidak ada lagi mengeluarkan rekomendasi dari Kecamatan terkait izin gudang pengolahan gurita maupun gudang garam yang berlokasi di jalan Tanjung Barombang Dusun V.
Yusman menekankan pentingnya Pemkab Asahan untuk memeriksa semua perizinan gudang di perairan Sei Asahan agar dapat diketahui mana yang legal maupun ilegal. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta situasi yang kondusif dan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
(Tim)
Posting Komentar untuk "Pemkab Asahan Diminta Periksa Izin Gudang di Perairan Sei Asahan"