Pencurian di Jalan Burhanuddin, Seorang Pelaku Ditangkap Polisi

 

Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Seorang pelaku pencurian bernama Fanny alias Pani, 21 tahun, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung setelah melakukan pencurian di Jalan Burhanuddin, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Menurut laporan, pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 4 April 2025, sekitar pukul 09.15 WIB. Pelaku mengambil berbagai barang milik korban, Rosidah, 44 tahun, termasuk baju sekolah, celana sekolah, rok sekolah, kompor gas, ceret listrik, dan lain-lain.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akibat pencurian tersebut. Setelah melakukan laporan ke Polsek Teluk Nibung, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelaku ditangkap di Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, saat sedang menawarkan celana baru. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Burhanuddin.

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara.

  (Kabiro)



Posting Komentar untuk "Pencurian di Jalan Burhanuddin, Seorang Pelaku Ditangkap Polisi"