![]() |
Dua pelaku pencurian modus congkel pintu diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu (Photo: Rt/Sumut/Im) |
RANTAUPRAPAT, Indometro.id -
Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. Dua pria yang diduga sebagai pelaku dibekuk pada Senin, (14/04).
Keduanya yakni WS (21 Th), merupakan pria warga Kampung Sawah, dan DM (26 Th), seorang pria warga Gang Pusri, Jalan Sisingamangaraja, Rantau Selatan. Mereka diamankan dikediaman masing-masing setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Akp Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa Kasus ini bermula pada Jumat dini hari, 11 April 2025. Saat itu, istri korban terbangun dan mendapati pintu samping rumah telah dirusak. Sejumlah barang berharga raib, termasuk sepeda motor Honda Vario, dua tabung gas 3 kg, satu unit HP OPPO Reno 4F, STNK kendaraan, uang tunai Rp650.000, dan charger ponsel.
![]() |
Barang bukti hasil curian disita polisi (Photo: Rt/Sumut/Im) |
Korban, KS (70 Th) mengaku mengalami kerugian mencapai Rp15 juta. Laporan pun segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa di lapangan, kami mengidentifikasi salah satu pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan turut menyebutkan identitas rekannya,” ucap Akp Ikhsan
Dari hasil penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak, serta dua buah tabung gas LPG.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak kriminal, terlebih yang mengancam keamanan warga,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
( Riotan)
Posting Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Kembali Ciduk Dua Pemuda Pelaku Pencurian dengan Modus Congkel Pintu"