Tak Terbendung Amukan Massa, Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pelaku Bongkar Kios


Sergai, Indometro.id -

Massa yang tidak terbendung kemarahannya saat memergoki dua orang pria pelaku pembongkaran kios dagang milik Yohan Al Fahrozy (23) akhirnya dapat ditenangkan Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan selanjutnya mengamankan kedua pelaku pada Senin (1/4/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku berinisial H alias Reza Kopral (37) warga Dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dan RH (36) warga Dusun III Desa Pematang Guntung Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai yang telah diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa loudspekear aktif, koper, dispenser dan selembar seng.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Senin (31/3) sekira pukul 23.00 WIB ketika itu korban sedang berada di rumahnya dan mendapat telepon dari Muhammad Ramadhani (19) yang mengatakan bahwa kios miliknya yang berada di Dusun III Desa Pematang Guntung telah dibobol oleh maling.

"Mendapat informasi tersebut, korban bersama dengan Rusdianto (19) pergi menuju lokasi kios. Sesampainya di kios, korban melihat bahwa dinding rumah belakang yang ditutupi seng telah terbuka dan barang-barang dagangan didalam kios sudah berserakan dan sebagian telah hilang," paparnya. 

Setelah korban mengetahui bahwa kiosnya telah dibobol maling, selanjutnya korban dibantu dengan teman-temannya mencari informasi tentang kejadian tersebut, kemudian pada hari Selasa (1/4) sekira pukul 00 30 WIB, pihak korban mendapat informasi bahwa terduga pelaku RH  ada menawarkan 1 unit loudspekear ke warga Desa Pematang Guntung. Dikarenakan hal tersebut pihak korban mendatangi RH dirumahnya namun tidak bertemu.

"Paginya sekira pukul 08.00 WIB, RH mendatangi korban di kios miliknya dengan membawa 1 unit loudspekear dan selanjutnya korban seketika menginterogasi RH dan pada saat itu RH pun mengakui perbuatannya telah membongkar kios milik korban dan pada saat membongkar kios tersebut RH mengaku bersama dengan H Alias Reza Kopral," beber Kapolsek. 
Lebih dalam, Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH menjelaskan selanjutnya korban dan RH bersama mencari keberadaan H dan sekira pukul 10.30 WIB korban menemukan H slias Reza Kopral di Dusun II Desa Pematang Guntung namun pada saat itu sejumlah massa/warga sudah berkumpul hendak melakukan tindakan hakim sendiri.

"Dikarenakan hal tersebut, pihak korban langsung membawa H ke rumah korban di Dusun IV Desa Pematang Guntung namun massa tetap mengikuti pihak korban, setiba kedua pelaku di rumah korban massa mulai kesal dan pihak perangkat Desa (Kepala Dusun) mencoba menenangkan amarah warga namun tidak terbendung," pungkasnya. 

Terpisah, Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH, MH di Makopolres Sergai (1/4) membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan personel Polsek Teluk Mengkudu tiba dan melerai tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat, setelah dihubungi Kepala Dusun, petugas mencoba memboyong dan mengamankan kedua pelaku namun massa terus melakukan tindakan anarkis sehingga petugas kembali mengamankan kedua pelaku ke dalam rumah korban.

Selanjutnya personel Polsek Teluk Mengkudu melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek dan tak lama kemudian Kapolsek Teluk Mengkudu diback up oleh personel Polres Sergai datang ke TKP dan kedua pelaku berhasil diboyong ke komando.

"Usai pihak korban menyerahkan kedua pelaku, korban kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Teluk Mengkudu agar kedua pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara," tutup Kasi Humas. 


(IY)


Posting Komentar untuk "Tak Terbendung Amukan Massa, Polsek Teluk Mengkudu Amankan Pelaku Bongkar Kios"