Tangkap Pelaku Narkoba Melalui Undercover Buy, Polres Sergai Persurut Peredaran Sabu


Sergai, Indometro.id -

Sebagai bentuk keseriusan memberantas narkoba, jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) gencar melakukan penangkapan para pelaku guna mempersurut peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sergai. Baru-baru ini, Sat Narkoba Polres Sergai menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lokasi Tanjung Beringin Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut pada hari Selasa (8/4) sekira pukul 20.15 WIB, Team Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai Ipda Joko Winarno melaksanakan pengamatan dan coba melakukan Undercover Buy terhadap terduga pelaku peredaran narkoba dan akhirnya rencana tersebut berhasil.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Setelah disepakati, terduga Pelaku menentukan lokasi transaksi yaitu di Dusun 3 Desa Sei Rampah Serdang Bedagai tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai.

"Dengan tenang terduga 2 orang pelaku datang menghampiri petugas selanjutnya dengan cepat kedua pelaku langsung diamankan," terang Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai Ipda Joko Winarno.



Ia menjelaskan setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan petugas mendapat Informasi bahwa pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari lelaki yang dikenal berinisial A warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kec Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

"Pelaku masing-masing berinisial MHM (32) seorang residivis narkotika beralamat di Dusun I Desa Tebing Tinggi dan FMM (20) warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin, sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat 9,92 gram, 2 buah android, uang tunai Rp.300 ribu dan sepeda motor Honda Beat" bebernya.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan saat ini pelaku A sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun sesampainya petugas di rumah, pelaku tidak ada karena telah melarikan diri. Kemungkinan pelaku A telah mendapati informasi bahwa kedua pelaku MHM dan FMM sudah dalam genggaman Polisi. 

"Kedua pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. 


(IY)


Posting Komentar untuk "Tangkap Pelaku Narkoba Melalui Undercover Buy, Polres Sergai Persurut Peredaran Sabu"