Tebing Tinggi, Indometro.id -
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksasn Keuangan (BPK) nomor.44.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 kota Tebing Tinggi memberikan dua rekomendasi yaitu ;
A. Kepala DPKUKM harus lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan penerimaan retribusi pasar.
B. Menginstrusikan Kepala UPTD Pasar untuk melakukan pendataan potensi penerimaan retribusi pelayanan pasar dan menetapkan Wajib Retribusi kepada pedagang kios/Los aktif pada Pasar Gurami (Pasar Inpres)
Rekomendasi BPK dimaksud berdasarkan temuan dari tim pemeriksa yang sudah lakukan pengujian penataushaan, pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan pasar, pemeriksaan fisik secara uji petik, konfirmasi kepada pedagang dan permintaan keterangan pada petugas pasar. Dimana didapati kios dan los di Pasar Inpres yang aktif tak pernah dipungut retribusi pelayanan pasarnya selama tahun 2023, bahkan yang menghuni kios bukan pemiliknya, tidak ada perjanjian sewa-menyewa antara UPTD dengan pemilik kios.
Ratama Saragih, SH pengamat kebijakan publik dan anggaran angkat bicara kepada Media, Rabu (16/4/2015) bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut bisa dijadikan Pembelajaran karena temuannya sangat memprihatinkan bahwa ada pasar di Tebing Tinggi yakni Pasar Gurami (Pasar Inpres) yang selama satu tahun 2023 kios dan Los Pasar Gurami tidak ditetapkan sebagai sumber penerimaan retribusi pelayanan pasar terdiri dari ;
1. Retribusi Pemakaian Banguanan
2. Retribusi Kebersiham
3. Rerribusi Jaga Malam
4. Retribusi Pelataran.
Sebagaimana diatur dalam Perda Kota Tebing Tinggi nomor.1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Kota Tebing Tinggi nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
Yang lebih mirisnya lagi, sebut Jejaring Ombudsman ini, bahwa Tim pemeriksa BPK mendapat keterangan dari juru pungut Pasar Gurami (Pasar Inpres) kalau pemungutan retribusi pelayanan pasar atas kios dan los tak pernah di pungut sejak tahun 2019 sampai pemeriksaan berlangsung 20 Mei 2024.
Responden BPK ini menyarankan kepada Walikota agar belajar dari Temuan BPK dimaksud, karena banyak Pasar selain Pasar Inpres ini yang penata usahaannya belum maksimal, antara lain Pasar Induk, Pasar Sakti, Pasar Kain yang juga pernah jadi temuan BPK.
Dapat dibayangkan ada sumber PAD yakni uang yang los atau tak nampak karena tak dipungut selama 2019 s.d 2024 retribusi pelayanan Pasar Inpres, itu masih satu Pasar, bagaimana lagi dengan Pasar Sakti yang pasca putusan pengadilan tak jelas pengelolaan pasarnya sebagai sumber Penerimaan Asli Daerah (PAD) padahal uang negara sudah habis terkuras untuk membangunkan fasilitas di Pasar Sakti tersebut.
Penyandang sertifikat “Teknologi Audit Forensik” ini sangat menyayangkan jika potensi PAD Kota Tebing Tinggi dari Retribusi Pasar di Tebing Tinggi ini tak signifikan terhadap percepatan laju pertumbuhan ekonomi kerakyatan terbukti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan masih 56,20% atau setara Rp.526.905.000,00 pendapatan retribusi pasar menyumbangkan ke PAD kota Tebing Tinggi, maka sudah waktunya untuk melakukan terobosan dengan mengundang Investor Lokal dan luar tetapi harus terlebih dahulu membenahi Infrastruktur, iInstrumen, pejabat pengelola dan regulasinya agar ada kepastian hukum sebagai modal dan daya tarik bagi Investor.
Dalam hal ini, DPRD Kota Tebing Tinggi diminta segera lakukan peninjauan Perda terkait Retribusi Daerah karena dari PAD lah kota Tebing Tinggi ini bisa mensejahterakan warganya, jika perlu undang stakeholder dan masyarakat pemerhati sebagai bagian dari uji publik Perda dimaksud.
DI tempat terpisah Zahidin, S.Pd, M.Pd di hubungi Media Rabu (16/4/2025) mengatakan masih mempertanyakan temuan BPK dimaksud dan mengundang media untuk membahasnya langsung.
(@76)
Posting Komentar untuk "Temuan BPK 2023 Jadi Bahan Evaluasi Pemko Tebing Tinggi Terkait Pengelolaan Pasar Guna Dongkrak PAD dan Investor"